JEMBER, FaktualNews.co – Oknum Kepala Desa di Kabupaten Jember, dilaporkan ke polisi. Lantaran diduga menebang tanaman tebu milik penyewa tanah kas desa (TKD).
Lahan tanah kas desa (TKD) seluas 47,5 hektare di Dusun Penggungan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul disewa Marzuki dan ditanami tebu.
Kuasa hukum penyewa TKD, Didik Muzani mengatakan tindakan yang dilakukan kepala desa berinisial AW melalui orang suruhannya tersebut merupakan tindak pencurian.
“Jadi awal adanya kejadian ini. Klien kami H. Marzuki menang lelang atas pengelolaan TKD di wilayah Desa Klatakan seluas 47,5 hektare. Padahal klien kami mengelola lahan tanah itu sejak tahun 2020-2022. Kala itu klien kami menang lelang pengelolaan TKD yang dilakukan oleh Panitia Lelang Desa Klatakan yang sudah memenuhi aturan. Kala itu Kades lama Ramlan dilanjutkan oleh PJ Kades Wiwid. Sudah memenuhi mekanisme dan regulasi lelang,” ungkapnya, Kamis (1/9/2022).
Dengan dasar memiliki hak untuk menyewa TKD, kliennya pun mengelola lahan seluas 47,5 hektare itu.
“Sebagaimana rekomendasi dari inspektorat Kabupaten Jember berdasarkan disposisi bupati yang menyatakan bahwa legalitas hak sepenuhnya adalah milik klien kami,” kata Didik.
Namun saat akan melakukan masa tebang terakhir tahun 2022. Secara tiba-tiba Kades Klatakan AW melakukan penebangan lahan tanaman tebu lebih dulu tanpa izin.
“Padahal dokumen kami lengkap dan dasar sandaran hukum perdataan kami juga. Tapi adanya kepala desa baru di Klatakan. Pak Ali Wafa. Tiba-tiba serta merta tanpa izin yang berhak yakni klien kami. Melakukan penebangan tanaman tebu itu,” ungkapnya.
Menurut Didik dari informasi yang diterima orang suruhan Kades untuk menebang itu sudah membayar sejumlah uang sebagai kompensasi.
“Nah karena tindakan itu. Kami pun membuat laporan polisi adanya dugaan tindak pidana pencurian. Terkait kejadian ini, klien kami juga sudah menunjuk kuasa hukumnya kepada kami. Kami akan memproses ini,” ujarnya.
Terpisah Kades Klatakan, Ali Wafa mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan olehnya sudah benar.
“Kalau memang itu milik H. Marzuki ya suruh tebang itu ji Marzuki. Tapi kalau bukan haknya ya jangan. Betul saya sebagai kades di sini. Saya tidak pernah sengketa lahan tanah dengan siapa pun. Selain itu, jika disampaikan punya dokumen. Dokumen Ji Marzuki itu apa? Punya dokumen apa tidak? Nyewanya ke siapa? Kepada siapa. Kalau memang itu punya ji Marzuki, apakah ji Marzuki mengelola lahan tanah itu. Ngasih pupuk atau apapun lain sebagainya,” ujar Ali saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Namun kata Ali, terkait pengelolaan lahan yang dilakukan di lahan TKD yang dilakukan oleh H Marzuki seluas 47,5 hektare. Pihaknya malah mengaku tahu jika yang mengelola adalah H.Marzuki.
“Saya terpilih sebagai Kades dan dilantik oleh Bupati Haji Hendy tahun 2021 tanggal 17. Tanggal 20 saya ngantor, tanggal 22 saya lihat ada aset desa yang ada di Klatakan. Aset desa di Klatakan itu, menurut data itu 54 hektare. Yang 65 hektare di dusun Gadungan. Saya tanya kepada PJ Kades (lahan di Klatakan dan Dusun Gadungan) dia yang menyewakan. Karena PJ kades punya hak, ya saya serahkan haknya,” ucap Ali.
“Kemudian Saya tanya ke TKD di Dusun Penggungan (Desa Klatakan), seluas 47,5 hektare. Saya tanya yang mengelola siapa dan ada yang bekerja saya diberhentikan. Saya tanya katanya yang mengelola Ji Marzuki. Setelah itu saya bilang kepada bapaknya (pekerja yang mengelola lahan). Ini yang nyewa suruh ke saya. Saya tunggu di kantor jam 2 tapi tidak datang dan malah ke kantor polisi. Saya diajak koordinasi di sana (kantor polisi) dan saya tidak mau,” katanya menambahkan.
Namun saat ditanya atas dasar apa Kades melakukan penebangan tanaman tebu di lahan TKD yang sudah disewakan, Ali tidak bisa menjawab.
“Maaf saya ada pelayanan mas,” ucapnya singkat.