FaktualNews.co

Tolak BBM Naik, Organisasi Mahasiswa Rumah Kebangsaan Suarakan 5 Tuntutan

Peristiwa     Dibaca : 608 kali Penulis:
Tolak BBM Naik, Organisasi Mahasiswa Rumah Kebangsaan Suarakan 5 Tuntutan
FaktualNews.co/risky prama
Mahasiswa dari Rumah Kebangsaan melakukan aksi teatrikal, menolak kenaikan harga BBM.

SURABAYA, FaktualNews.co – Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Rumah Kebangsaan Jatim secara tegas menolak rencana pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penolakan tersebut tidak dilakukan dengan aksi turun ke jalan melainkan menggelar aksi teatrikal, di Rumah Kebangsaan Jalan Jemursari VI, Surabya.

Ketua Umum KAMMI Jatim, M Fachrurrozi, menyampaikan, rencana kenaikan harga BBM memang tak lepas dari tingginya harga minyak mentah dunia hingga di atas US$100 per barel.

“Kenaikan harga BBM bersubsidi akan berimbas terhadap daya beli masyarakat,” jelas M Fachrurrozi, usai menggelar treatrikal di Rumah Kebangsaan Jatim Jalan Jemursari, Surabaya, Kamis (1/9/2022) sore.

Rozi menambahkan, kenaikan tersebut akan diikuti lonjakan harga-harga kebutuhan pokok serta biaya jasa yang dibayarkan oleh masyarakat.

“Ditambah lagi, kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pasca Pandemi Covid-19,” tambahnya.

Lanjut Rozi, selain resiko terhadap daya beli, kenaikan harga BBM bersubsidi diperkirakan bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia.

“Kenaikan harga bahan bakar ditengarai memunculkan penolakan oleh berbagai elemen masyarakat termasuk Rumah Kebangsaan Jawa Timur yang akan berpengaruh terhadap kepercayaan investor,” lanjut dia.

Seluruh elemen yang tergabung rumah kebangsaan jatim juga memberikan pernyataan sikap terkait beredarnya isu kenaikan harga BBM yang diduga kurang seriusnya pemerintah dalam pengalokasian subsidi BBM.

“Serta terdapatnya aktivitas mafia migas yang mengganggu terhadap stabilitas BBM nasional,” ucapnya.

Berikut lima poin tuntutan terkait penolakan kenaikan harga BBM dari Rumah Kebangsaan Jatim.

1. Menuntut pemerintah untuk segera memperbaiki sistem pemberian subsidi agar tepat sasaran.

2. Menuntut Kementerian Keuangan agar dapat memprioritaskan APBN untuk kesejahteraan masyarakat.

3. Membentuk satgas pengawasan terkait penerimaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi.

4. Mengevaluasi kinerja BPH MIGAS karena tidak mampu menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak.

5. Mendorong percepatan transisi Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah