Walikota Blitar Sampaikan Raperda P-APBD 2022
BLITAR, FaktualNews.co – Walikota Blitar, Santoso menyampaikan uraian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2022.
Penjelasan Raperda P-APBD Kota Blitar Tahun 2022 ini disampaikan Walikota Santoso di forum Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar dalam agenda Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2022, Selasa (30/8/2022) di ruang Paripurna DPRD Kota Blitar.
Segenap anggota DPRD Kota Blitar, Sekretaris Daerah Kota Blitar, kepala OPD, perwakilan institusi TNI/Polri di wilayah Blitar beserta para undangan lainnya nampak hadir menyaksikan dan menyimak penjelasan Walikota Santoso tersebut. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim didampingi para wakil ketua.
Santoso mengungkapkan, ada beberapa hal yang mendasari dilaksanakannya APBD-P Kota Blitar tahun ini. Ia menguraikan, sejumlah hal dasar tadi meliputi ketidaksesuaian perkembangan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
“Pendapatan transfer mengalami kenaikan dari proyeksi awal sebesar Rp 667 miliar menjadi Rp 687 miliar sekian atau naik sekitar tiga persen. Hal tersebut tidak terlepas dari pertumbuhan ekonomi nasional yang terjadi. Pajak daerah diperkirakan mampu mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp 41,05 miliar. Demikian pula hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga akan dapat terpenuhi,” paparnya. (*)