FaktualNews.co

Dua Warga Sidoarjo Diamankan Polisi, Isi BBM Gunakan Kendaraan Modifikasi

Peristiwa     Dibaca : 751 kali Penulis:
Dua Warga Sidoarjo Diamankan Polisi, Isi BBM Gunakan Kendaraan Modifikasi
FaktualNews.co/Alfan.
Dua terduga pelaku pembelian BBM menggunakan mobil modifikasi saat digelandang ke Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Diduga menyalah gunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan modus memodifikasi tempat BBM di sebuah kendaraan. Satreskrim Polresta Sidoarjo, meringkus dua orang yakni RAS dan M.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dua orang tersebut diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya mobil Isuzu Elf yang membeli BBM jenis Bio Solar dengan melebihi kapasitas tangki kendaraan.

“Tim langsung kami terjunkan ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Hasilnya, mobil tersebut kami temukan saat membeli solar di SPBU kawasan Sidoarjo barat,” kata Kusumo, Jumat (2/9/2022).

Saat diperiksa petugas, mobil tersebut sudah dimodifikasi bagian tangki mobilnya. Jadi di bagian tempat duduk mobil tersebut diganti dengan dua buah tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter. “Ada dua tandon di tempat duduk belakang,” terangnya.

Mendapat fakta tersebut, dua orang diamankan. Mereka seorang sopir dan kernet yang sedang membeli bio solar Rp 500 ribu dan diisikan ke salah satu tandon.

Sementara mekanisme pemindahan atau menyedot Bio Solar dari tangki mobil ke dalam tandon tersebut, adalah menggunakan Pompa listrik yang dihubungkan dengan saklar yang dinyalakan oleh RAS (sopir). Sedangkan M (kernet) yang melakukan pembayaran kepada petugas SPBU.

“Oleh tersangka BBM subsidi bio solar yang dibeli dengan harga Rp 5.150 per liter akan dijual kembali seharga Rp 7.000 per liter. Dari hasil pemeriksaan, upaya yang dilakukan tersangka saat beli di SPBU tidak ada kerjasama dengan petugas SPBU,” lanjut Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancamannya enam tahun dan denda Rp 60 miliar,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin