JOMBANG, FaktualNews.co – PWI Jombang menunjuk lawyer atau penasihat hukum Beny Hendro Yulianto untuk mengawal kasus intimidasi terhadap Muhammad Fajar Eljundy, stringer TV-One.
Dugaan intimidasi dilakuan oleh oknum guru SMK Dwija Bhakti Jombang saat Fajar meliput kericuhan pada turnamen bola voli di GOR Merdeka Jombang, Rabu (31/8/2022) lalu.
“Mencermati situasi yang berkembang, mempertimbangkan masukan-masukan ataupun saran, serta analisis dari anggota, pengurus PWI Jombang serta masukan dari berbagai pihak, kami menunjuk penasihat hukum untuk mengawal kasus tersebut,” kata Wakil Ketua PWI Jombang Bidang Organisasi dan Pembelaan Wartawan PWI Jombang, Yusuf Wibisono, Jumat (2/9/2022).
Yusuf Wibisono menyesalkan polisi saat menerima laporan dari korban, hanya menerapkan pasal 407 KUHP dalam kasus tersebut, bukan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Penerapan pasal tersebut kami rasa tidak cermat serta menempatkan Fajar tidak sebagai wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik pada peristiwa itu. Padahal semestinya, polisi merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk kasus yang dialami Fajar,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, Fajar merupakan anggota PWI Jombang dengan status Anggota Muda, aktif bekerja sebagai stringer TV One dan pemegang sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Muda.
“Kami akan menempuh berbagai upaya yang diperlukan, agar kasus yang dialami oleh Muhammad Fajar ditangani kepolisian sesuai ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Fajar mendapatkan intimidasi dari oknum guru dan kepala sekolah, saat meliput turnamen bola voli di GOR Jombang, Rabu (31/8/2022). Kameranya dirampas dan dipaksa menghapus gambar.
Pada turnamen tersebut, mempertemukan antara SMKN 3 Jombang Vs SMK DB, yang dimenangkan SMKN 3. Namun, diduga karena saling ejek, akhirnya terjadi kericuhan antar suporter tersebut.