Hukum

Putri Candrawathi Tidak Ditahan, hanya Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA, FaktualNews.co – Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, merupakan satu dari lima tersangka yang terjerat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Berbeda dengan lima tersangka lain, Putri Candrawathi adalah satu-satunya yang tak ditahan Bareskrim Polri usai ditetapkan menjadi tersangka.

Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, istri Ferdy Sambo itu mengajukan permohonan untuk tak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Pasalnya, Putri Candrawathi diketahui masih memiliki anak kecil.

Selain itu, masalah kesehatan yang belum stabil juga menjadi alasan dirinya mengajukan permohonan tersebut.

“Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan,” ujar Arman Hanis.

“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,” sambungnya.

Kemudian, kuasa hukumnya itu mengatakan Polri telah mengabulkan permohonan tersebut.

Sehingga saat ini Putri Candrawathi tidak ditahan, akan tetapi harus melalukan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.

“Diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” kata Arman seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Sementara itu, untuk statusnya sendiri, Arman menegaskan kliennya itu bukan tahanan kota, namun mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

“Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi,” ujar Arman.

Putri Candrawathi akan melakukan wajib lapor dimulai dari minggu depan.