Usai Viral Aniaya Anak Angkat di Blitar, Pasutri Terduga Pelaku Diamankan Polisi
BLITAR, FaktualNews.co – Unit perlindungan anak dan perempuan (UPPA) Polres Blitar, akhirnya mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga pelaku penganiaya balita RA (3), Sabtu (3/9/2022).
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, pasutri terduga pelaku penganiayaan yang juga merupakan orang tua angkat korban itu tengah dalam proses penyelidikan.
“Iya setelah maghrib tadi, terduga pelaku sudah kami amankan,” ujar AKP Tika Pusvita Sari Jumat (2/9/2022) malam.
Lebih lanjut AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, pasutri orang tua angkat RA diamankan polisi setelah petugas berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti. Di antaranya hasil visum dari rumah sakit korban sudah keluar serta keterangan dari sejumlah saksi.
“Insya Allah buktinya sudah ada, beberapa saksi juga sudah kami mintai keterangan. Kemudian hasil visum korban juga sudah keluar,” terangnya.
Saat ini, kata AKP Tika Pusvita Sari, terduga pelaku yakni NH dan TB masih dalam proses penyidikan. Sehingga, pihaknya belum dapat memberikan keterangan terkait motif dugaan penganiayaan dan sebagainya.
“Sampai sekarang ini masih proses penyidikan. Mohon waktu, untuk bisa kami proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebagaimana dikabarkan, RA (3) seorang balita asal Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, harus dilarikan ke rumah sakit setelah diketahui tubuhnya dipenuhi luka memar. Balita itu diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tua angkatnya.