SIDOARJO, FaktualNews.co – M.A.F (24) asal Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, terduga pelaku pembobolan mesin ATM di dua lokasi, diantaranya di Minimarket kawasan Kecamatan Taman dan di Kecamatan Gedangan berhasil diringkus Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, terduga pelaku merupakan seorang karyawan di perusahaan pengelola mesin ATM salah satu sebuah Bank. “Dari dua ATM tersebut, terduga pelaku berhasil menggondol Rp 368 juta,” kata Kusumo, Minggu (4/9/2022).
Saat menjalankan aksinya, terduga pelaku menggunakan kunci mesin ATM serta kunci kombinasi. Sehingga, yang bersangkutan tidak merasa kesulitan saat menjalankan aksinya. “Beberapa barang bukti juga sudah kami amankan,” terangnya.
Hasil uang curian senilai ratusan juta tersebut, digunakan tersangka untuk berfoya-foya, judi online serta melunasi hutang dari pinjaman online (pinjol). Tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” ungkapnya.
Selain itu, polisi masih melakukan pengembangan terkait pembobolan mesin ATM ini. Apakah yang bersangkutan beraksi sendiri atau secara berkelompok. “Pelaku ini sebelumnya tertangkap kamera CCTV. Masih dalam pengembangan, apakah tunggal atau berkelompok,” pungkasnya.