JAKARTA, FaktualNews.co – Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengatakan Irjen Ferdy Sambo sempat menyampaikan lima poin arahan kepada para anak buah saat menangani kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hendra menjelaskan instruksi tersebut disampaikan Sambo saat berada di ruang pemeriksaan Biro Provost Divisi Propam Polri pada 8 Juli 2022.
Ia memberikan arahan kepada sejumlah anggota di ruangan, termasuk Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria dan beberapa lainnya.
Berikut ini lima poin arahan Ferdy Sambo ke anak buahnya yang diungkapkan Hendra dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidang pemeriksaan etik kasus pembunuhan Brigadir J tanggal 18 Agustus yang sempat dilihat CNNIndonesia.com:
Lima poin arahan Ferdy Sambo untuk anak buah versi BAP Brigjen Hendra Kurniawan:
1. Ferdy Sambo menekankan bahwa kasus ini adalah masalah harga diri.
2. Ferdy Sambo pada saat itu mengklaim dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.
3. Ferdy Sambo juga meminta kepada jajarannya untuk menangani kasus ini apa adanya sesuai dengan kejadian di TKP.
4. Ferdy Sambo meminta bawahannya untuk tidak mempertanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang, sehingga hanya berangkat dari kejadian di Duren Tiga saja.
5. Ferdy Sambo mengatakan baiknya penanganan tindak lanjut di Paminal saja.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian untuk mengonfirmasi keterangan itu. Dia hanya menyebut, BAP itu kemungkinan merupakan keterangan pemeriksaan Propam. “Mungkin itu di BAP Propam,” kata Andi.
CNNIndonesia.com juga sudah berupaya menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono terkait hal tersebut, tetapi diabelum merespons.
Sementara itu, tim khusus Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Bharada E, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh orang juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tujuh orang ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.