SITUBONDO, FaktualNews.co – Seorang pria yang mengaku wartawan media online berinisial IW, diadukan ke Mapolres Situbondo, karena dinilai melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pelapor yakni, Suharyanti Dwi Martin (48), Direktur PT Surya Karya Semesta (SKS).
Selain menulis berita yang dinilai mencemarkan nama baik, pria mengaku wartawan salah satu media online tersebut, juga tidak melakukan konfirmasi kepada Suharyanti Dwi selaku Direktur PT SKS.
Dalam melaporkan oknum wartawan tersebut, Direktur PT SKS didampingi kuasa hukumnya, yakni Badrus Saleh SH.
“Di media siber itu menulis informasi yang tidak benar karena menuding PT SKS melakukan aktivitas tambang yang tidak memiliki izin lengkap. Klien kami sudah memiliki izin lengkap, jadi sah-sah saja ketika melakukan aktivitas pertambangan,” kata Badrus Saleh, Senin (5/9/2022).
Menurut dia, kelengkapan perizinan pertambangan yang dikantongi PT SKS, meliputi izin eksplorasi, izin produksi dan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang komoditasnya tanah urug dan andesit.
“Oleh karena itu, kami melaporkan tulisan tersebut ke Mapolres Situbondo untuk diproses hukum. Karena dinilai melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara,” bebernya.
Badrus menegaskan, diakui izin eksplorasi PT SKS dicabut, namun berada di titik koordinat yang belum disentuh atau belum dikelola oleh penambang, yakni seluas sekitar 65 hektare.
“Sedangkan yang dikelola saat ini atau ada aktivitas penambangan, izinnya lengkap termasuk izin eksplorasi. Tulisan itu kami nilai sepihak, tidak ada konfirmasi kepada pengelola tambang,” ujarnya.
Badrus menambahkan, dari laporan tersebut belum terbit laporan polisi karena penyidik masih mengumpulkan data dan informasi terkait media siber yang dimaksud terverifikasi oleh Dewan Pers, termasuk sertifikat kompetensi wartawan.
“Kalau nantinya media siber itu tidak terverifikasi Dewan Pers, dan wartawannya belum bersertifikat kompeten, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Untuk mediasi sementara kami tutup,” pungkasnya.