Kriminal

Dua Ibu Rumah Tangga di Mojokerto Jadi Sindikat Pengedar Narkoba

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua ibu rumah tangga diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota karena diduga masuk dalam sindikat pengedar narkoba.

Mereka adalah UJ alias Ifa (28) warga Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dan DS (34) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Keduanya diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka UJ diamankan pada 16 Agustus 2022 di sebuah jalan masuk rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB.

Sedangkan DS pada 27 Agustus 2022 sekitar jam 20.30 WIB, diamankan di depan tempat kos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, setelah petugas berhasil menangkap UJ di jalan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya. Di rumahnya petugas mendapati sejumlah barang bukti.

“Total barang bukti sabu 2,18 gram, pil Doubel L 5000 butir, pil Y 28.000 butir,” katanya saat konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba, Senin (5/9/2022).

Adapun rincian barang bukti tersangka UJ, yakni, 4 klip plastik isi berbagai ukuran, 1 karung berisi 5 botol tablet Double berisi 5000 butir, 1 karung berisi 28 botol Pil Y berisi 28.000 butir, 1 tas warna abu-abu, 2 timbangan elektrik, 1 sekrop plastik, 1 buku catatan keluar – masuk sabu dan tablet Double L, 1 unit ponsel, dan 1 unit sepada motor Honda Supra  Fit warna hitam nopol W 3772 YU.

Sementara, pada saat petugas mengamankan DS di depan ruman kos didapati barang bukti satu klip plastik warna bening berisi sabu yang dibungkus dengan kertas kupon. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sepatu depan pintu kamar kos. Selain sabu, barang bukti lain berupa 1 unit ponsel merk VIVO turut disita dari yang tangan DS.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan membawa DS ke wilayah Kecamatan Trowulan, Mojokerto. DS menunjukkan barang bukti lain yang disimpan di bawah tiang listrik tengah sawah.

“Ditemukan 2 klip plastik warna bening berisi sabu terbungkus tisu ber isolasi berada didalam bekas bungkus wafer nabati,” ungkapnya.

Wiwit menyebut, total barang bukti sabu dari tersangka DS yakni 1,44 gram.

“Rinciannya 1 klip plastik warna bening isi sabu dengan berat kotor  0,28 yang terbungkus kertas kupon dan 2 klip plastik warna bening isi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,58,” ungkap Wiwit,” pungkasnya.

Kedua tersangka tersebut dijerat pasal  114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.