FaktualNews.co

Pemerkosa Adik Kandung dan Anak Tiri di Situbondo Terancam 15 Tahun Penjara  

Kriminal     Dibaca : 771 kali Penulis:
Pemerkosa Adik Kandung dan Anak Tiri di Situbondo Terancam 15 Tahun Penjara  
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, akhirnya Sahrito (47) warga Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo, ditetapkan sebagai  tersangka dalam kasus pencabulan terhadap dua anak dibawah umur.

Ironisnya, dua korban kasus  pencabulan tersangka Sahrito, yakni adik kandungnya berinisial SA (14 tahun), dan anak tirinya berinisial NA (15 tahun). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Sahrito langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.

Kasatresrim  Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi mengatakan, setelah memeriksa  sejumlah saksi pada dua laporan kasus pencabulan, dengan terlapor Sahrito, akhirnya pihaknya menggelar perkara untuk menaikan status terlapor menjadi tersangka.

“Karena dalam gelar  perkara terlapor  memenuhi unsur dua alat bukti. Sehingga penyidik langsung menetapkan Sahrito sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,”kata AKP Dedhi Ardi, Senin (5/9/2022).

Menurut dia, berdasarkan pengakuan tersangka Sahrito kepada penyidik, dia mengaku terpaksa melakukan pencabulan terhadap adik kandung dan anak tirinya, karena  dia mengaku sering ditolak mengajak melakukan hubungan suami istri dengan istrinya.

“Sehingga sebagai pelampisan, tersangka mengajak  orang terdekat dan mudah diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Dedhi menegaskan, karena tersangka melakukan terhadap anak dibawah umur, sehingga tersangka akan dijerat dengan pasal 81  Undang-undang  tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin