MOJOKERTO, FaktualNews.co – Jajaran Polres Mojokerto Kota menangkap 33 tersangka bandar dan kurir narkoba dalam operasi tumpas narkoba di Kota Mojokerto. Dari 33 tersangka, nilai barang haram yang diamankan mencapai Rp 391,252 juta.
“Ada 28 laporan polisi dengan tersangka 33 orang,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria saat konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba, Senin (5/9/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu dengan berat kotor 182,46 gram, pil double L 8.015 butir, pil koplo Y 58.000 butir, pil extacy 10 butir, timbangan 11 unit, handphone 30 unit, uang 2 juta 170 ribu, 1 unit mobil, dan 13 unit sepeda motor.
“Asumsi barang bukti yang sudah kita amankan, jenis sabu sebanyak 182,46 gram itu senilai 237,198 juta rupiah, extacy 10 ribu butir kurang lebih Rp 3 juta rupiah, pil double L itu 24,645 juta , pil Y senilai Rp 84 juta rupiah. Total semuanya hampir mendekati Rp 500 juta itu yang sudah kita amankan,” ungkap Wiwit.
Ia menjelaskan, 33 tersangka yang ditangkap ini berperan sebagi bandar dan kurir narkoba. Pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut asal muasal berbagai jenis narkoba tersebut.
“Yang kita amankan ini bandar juga termasuk kurirnya. Paling dominan wilayah Kecamatan Magersari. (Asal narkoba) masih kita kembangkan juga meski operasi tumpas sudah selesai, tetap kita lanjutkan,” jelasnya.
Seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk yang dibawah 5 gram, 4 sampai 5 tahun, kalau yang di atas 5 gram itu 5 tahun sampai dengan hukuman mati,” pungkas Wiwit.