FaktualNews.co

Pria Asal Mojokerto yang Setubuhi Ponakan hingga Hamil Dibekuk di Jombang

Kriminal     Dibaca : 603 kali Penulis:
Pria Asal Mojokerto yang Setubuhi Ponakan hingga Hamil Dibekuk di Jombang
Ilustrasi persetubuhan anak bawah umur

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Setelah sempat buron kurang lebih 2 bulan, AR (38) warga Kecamatan Kemlagi, Mojokerto yang memperkosa keponakannya sendiri berhasil ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Ia ditangkap petugas pada Rabu (31/8/2022) di tempat persembunyiaannya yang berada di Jombang tanpa perlawanan.

“Yang bersangkutan (MA) termonitor di wilayah Jombang. Setelah kita datangi, memang benar dia ada di Jombang. Langsung kita amankan. Untuk perlawanan tidak ada, begitu kita amankan dia tidak bisa melawan karena jumlah petugas lebih banyak,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso kepada FaktualNews.co , Senin (5/9/2022).

Selama di Jombang, jelas Rizki, tersangka  tinggal di sebuah rumah kos dan bekerja di sebuah perusahaan.

“Disana dia kos, sengaja menghilangkan identitasnya. Dia bekerja di suatu perusahaan,” jelasnya.

Setelah diinterogasi penyidik, pelaku mengakui perbuatan bejatnya terhadap gadis belia berusia 16 tahun itu, dan dilakukan saat kondisinya terpengaruh minuman berakohol.

Kala itu, pelaku  usai meminum minuman keras bersama teman-temannya. Sesampainya di rumah, ia langsung memaksa ponakannya melayani nafsu syahwatnya di dalam kamar.

“Jadi dia itu pulang mabuk dengan teman-temannya. Begitu sampai rumah melihat ada keponakannya, karena kondisi terpengaruh alkohol kemudian memaksa ponakannya melayani nafsu bejatnya, disetubuhi. Pengakuannya satu kali, langsung hamil,” ungkap Rizki.

Menurut Alumni Akpol 2010 itu, saat ini korban masih mengalami trauma dan memiliki bayi perempuan. Pihaknya akan berkordinasi dengan instansi terkait untuk proses pemulihan korban.

“Kalau sudah normal kembali, kita akan koordinasi dengan dinas terkait untuk membantu yang bersangkutan agar tidak putus sekolah,” terangnya.

Atas perbuatan MA, ia dijerat Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun, karena yang bersangkutan statusnya masih ada ikatan keluarga, maka hukumanya akan ditambah.

“Karena pelaku ini adalah paman korban, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman, jadi lebih berat,” pungkasnya.

Kasus tersebut terungkap, setelah korban bunting dan melahirkan seorang anak perempuan di RSUD Basoeni, Mojokerto. AR melakukan Aksi bejatnya itu pada akhir tahun 2021 saat kondisi rumah sepi.  Karena orang tua korban selama ini bekerja di luar kota

Kepada orang tuanya, korban yang saat itu masih duduk dibangku kelas 3 SMP mengaku dihamili adik ayahnya. Tak terima dengan perbuatan AR, orang tua korban melaporkannya ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 12 Juli 2022.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul