SITUBONDO, FaktualNews.co – DPRD Kabupaten menilai, para pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo, hanya fokus pada capaian target kinerja, namun tidak fokus untuk meningkatkan target pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu, dibuktikan dari sektor pajak selama dua tahun tidak berubah, seperti pajak PJU serta Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Suprapto, salah seorang anggota Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo mengatakan, sejak tahun 2019 hingga 2021 lalu, penyumbang terbesar pendapatan pajak daerah masih sama, yakni dari PJU, BBHTD.
Bahkan, tanpa bekerja, pemerintah bisa menghasilkan uang. Itu artinya, para tidak melakukan suatu inovasi untuk menambah pendapatan daerah. Padahal potensi pajak lain masih banyak dan belum disentuh oleh pemerintah.
“Sebetulnya, meski hanya duduk manis di ruangan dan tanpa ngapa-ngapain uang itu sudah pasti datang. Karena orang itu tidak mungkin tidak bayar listrik, dan tidak akan juga tidak membayar pajak tanah dan bangunan. Itu pasti dibayar oleh masyarakat,”ujar Suprapto, Selasa (6/9/2022).
Menurut dia, sejak tahun 2019, pendapatan dari sektor pajak d
PJU sebesar Rp.22,55 miliar, tahun 2020 sebesar Rp.20 miliar dan tahun 2021 mencapai Rp.20 miliar.
Sedangkan pendapatan pajak dari BPHTB pada tahun 2019 sebesar Rp.17 miliar, tahun 2020 sebesar Rp.9 miliar dan tahun 2021 mencapai 11 miliar.
“Setiap tahun kita bersama OPD meminta laporan pendapatan. Jadi kami tahu setiap tahun sektor pajak apa saja yang bisa mendongkrak pendapatan daerah. Ternyata hanya sektor itu-itu saja. Lantas selama ini pejabat apa kerjanya,”bebernya.
Suprapto menegaskan, hingga kini, Pemkab Situbondo belum menindaklanjuti rekomendasi DPRD setelah menemukan adanya aktivitas tambak yang tidak menggunakan alat ukur.
Padahal pengusaha tambak sudah jelas-jelas menggunakan sumber air bawah tanah (ABT) untuk kebutuhan usahanya.
“Padahal, Perda ABT sudah ada. tapi karena penggunaan air tidak dipasang alat ukur, sehingga tidak diketahui jumlah volume air yang digunakan. Akhirnya pengusaha membayar pajak semaunya sendiri,”bebernya.
Lebih jauh Suprapto menegaskan, salah satu pengusaha tambak di Situbondo. hanya membayar pajak setiap bulan sebesar Rp.600 ribu. Padahal luas tambaknya beberapa hektar.
“Kami tidak habis pikir dengan kebijakan Pemkab Situbondo, kenapa sampai saat ini pejabat yang wewenang di bidang tersebut tidak bertindak tegas. Kami yakin, bukan hanya satu tambak yang seenaknya sendiri membayar pajak. Di tempat lain bisa jadi diduga juga ada dan bahkan lebih parah. hanya menggunakan sumber air bawah tanah, namun tidak mau membayar pajak,”sesal Suprapto.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB menjelaskan, pihaknya menilai ada pembiaran yang dilakukan oleh Pemkab Situbondo, sehingga terus merugikan daerah. Sehingga wajar saja apabila hasil pendapatan kita masih kecil.
“inilah kinerja pejabat yang tidak inovatif, kreatif dan tidak bisa memanfaatkan peluang besar adanya potensi pendapatan daerah dengan baik. sehingga untuk meningkatkan keuangan daerah,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bappenda Situbondo, Edi Wiyono mengatakan, akan membentuk tim satuan gugus tugas (Satgas) untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pembentukan satgas diklaim menjadi bagian inovasi dalam bekerja.
“Untuk meningkatkan PAD, kami membentuk Satgas pendapatan,”katanya.