JOMBANG, FaktualNews.co – Harga BBM naik, berimbas ke masyarakat menengah kebawah yang pastinya mengalami kesulitan ekonomi.
Sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akan mulai melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) tahap 1 yang segera diserahkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Penyerahan bantuan ini nantinya akan diberikan secara tunai,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo saat dikonfirmasi wartawan Selasa (6/9/2022).
Dirinya menyebut penyaluran BLT BBM ini berdasarkan surat dari PT Pos Indonesia Kantor Cabang Jombang tanggal 2 September 2022 nomor. 455/Umum/MS/10/2022 perihal penyaluran BLT BBM Tahap 1 disampaikan kepada Kecamatan dan Pemerintah Desa.
Nantinya, penyaluran BLT BBM Tahap 1 di Jombang disalurkan secara tunai ke KPM melalui PT Pos Indonesia Kantor Cabang Jombang.
“BLT BBM ini akan diberikan kepada 78.296 KPM dengan nilai bantuan sebesar Rp 150 ribu per bulan dan dibayarkan dua bulan sekaligus. Sehingga, besaran bantuan yang akan disalurkan nantinya menjadi Rp 300 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, untuk jadwal dan tempat penyaluran BLT BBM Tahap 1 ini terdapat pada masing-masing kantor Pos Unit/ komunitas.
Agus melanjutkan, penyaluran BLT BBM Tahap 1 ini wajib mempedomani aturan protokol kesehatan Covid 19, mewajibkan KPM untuk bermasker, serta mengatur kehadiran KPM dengan tujuan mencegah terjadinya kerumunan.
“Pemkab juga meminta agar pihak kecamatan melakukan sosialisasi ke pemerintah desa terkait penyaluran BLT BBM Tahap 1 ini. Dan juga melakukan pemantauan terhadap proses penyaluran,” katanya.
Pihaknya juga meminta agar penyaluran BLT BBM ini tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pemungutan BLT dalam bentuk dan alasan apapun.
“Untuk KPM yang nantinya akan menerima, diwajibkan untuk membawa KTP, KK sebagai syarat administrasi penyaluran. Jika ada KPM yang meninggal dunia menyertakan ahli waris ataupun KPM yang bekerja diluar kota dapat diwakilkan pihak keluarga yang masih berada dalam satu KK dilengkapi surat keterangan dari pemerintah desa terkait,” ungkapnya.
Sementara untuk KPM dengan KK tunggal yang tidak bisa hadir atau terkendala mobilitasnya karena lansia, atau disabilitas, maupun sakit. Nantinya pihak penyalur dari PT. Pos Indonesia Cabang Jombang wajib melakukan kunjungan ke rumah KPM dengan mendapat pendampingan dan difasilitasi pemerintah desa.
“Setelah selesai, pihak kecamatan kemudian harus memberikan laporan penyaluran kepada Bupati Jombang atau Dinas Sosial Jombang,” pungkasnya.