FaktualNews.co

Sopir Asal Madura Diringkus Polisi di Jember Gegara Nyabu

Kriminal     Dibaca : 647 kali Penulis:
Sopir Asal Madura Diringkus Polisi di Jember Gegara Nyabu
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Sopir Asal Madura saat diamankan polisi gegara nyabu di Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – M.Toha warga Dusun Jadih Timur, Desa Jadih, Kecamatan Soca, Kabupaten Bangkalan, Madura diringkus polisi di Jember.

Pria berumur 29 tahun itu diringkus polisi saat sedang memakai sabu di rumah temannya berinisial SL warga Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe, Jember.

Saat diamankan polisi, pelaku Toha mengaku memakai sabu karena untuk menjaga stamina.

Karena dirinya bekerja sebagai sopir material, dan sedang melakukan perjalanan dari Madura ke Banyuwangi.

“Tersangka bernama Toha ini (warga Madura) sedang perjalanan membawa material kapur tujuan Banyuwangi. Untuk mengantar material kapur. Dia (tersangka) lewat Jember dan mampir ke rumah temannya di Sumberjambe,” kata Kapolsek Sumberjambe AKP Istono, Selasa (6/9/2022).

Berdasarkan informasi dari warga setempat, kata Istono, Toha yang berasal dari Madura itu tidak lapor ke Ketua RT wilayah setempat.

Sehingga karena curiga dan berdasarkan laporan dari warga. Anggota Mapolsek Sumberjambe menuju tempat tinggal SL.

“Kita tindak lanjuti. Anggota ke sana (rumahnya) dan kita amankan saat menggunakan sabu di rumahnya. Pemilik rumah SL keluar dan tidak tahu jika M. Toha pakai sabu,” katanya.

Selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolsek Sumberjambe untuk menjalani pemeriksaan.

“Akhirnya kita interogasi si tersangka itu. Dari pengakuannya, sabu itu dikonsumsi untuk dirinya sendiri, untuk jaga stamina. Dari Madura datang ke sini (Jember). Dalam rangka mampir ke temannya, tujuannya mau ke Banyuwangi,” jelas Istiono.

Saat di ringkus dari rumah SL, lanjutnya, dari tangan tersangka Toha. Polisi mengamankan satu alat hisap terbuat dari botol plastik.

“Yang disebut bong itu, kemudian satu buah korek api, satu buah pipet kaca yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu. Kemudian satu klip plastik bekas paket narkoba jenis sabu, dan satu buah Handphone warna silver,” sebutnya.

Karena perbuatannya itu, Istono menambahkan, pelaku pengguna narkoba jenis sabu terancam pidana Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul