FaktualNews.co

Pembunuhan Brigadir J

Sosok Ini Tolak Sambo Dihukum Mati, Begini Dalihnya

Nasional     Dibaca : 546 kali Penulis:
Sosok Ini Tolak Sambo Dihukum Mati, Begini Dalihnya
Direktur Amnesty International Usman Hamid. Foto: Mirsan Simamora/kumparan

FAKTUALNEWS.CO – Diketahui Ferdy Sambo terjerat Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Tapi satu sosok ini ternyata tak setuju jika Ferdy Sambo dihukum mati. Alasannya karena kemanusiaan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, dirinya tak setuju kalau mantan Kadiv Propam itu harus dihukum setimpal dan seadil-adilnya.

“Kalau misalnya kita menggunakan hukum pidana, kan ada dua, pertama pasal 340 pembunuhan berencana, yang kedua obstruction of justice. Pembunuhan berencana jelas dalam hukum pidana kita ada hukuman matinya, sesuatu yang kami tolak,” jelasnya dilansir dari Kompas TV, Senin (5/9/2022).

Menurut Usman Hamid, dirinya menolak Ferdy Sambo dihukum mati karena hal itu bertentangan dengan martabat manusia, bertentangan dengan konstitusi dan seterusnya.

“Meskipun pembunuhan itu juga bertentangan dengan martabat manusia?,” tanya host.

Ia pun membenarkan bahwa apa yang dilakukan Ferdy Sambo jelas bertentangan dengan martabat manusia.

“Tapi bukan berarti hilangnya nyawa itu harus dibalas dengan hilangnya nyawa yang lain,” tegasnya.

“Kalau sekarang ada 4-5 tersangka, menghilangkan 1 nyawa, apakah 5 tersangka itu harus dihukum mati semua? Apakah itu keadilan? belum tentu,” lanjut dia.

Ia pun menyebutkan, banyak sekali vonis-vonis pengadilan di berbagai negara yang lahir dari sistem peradilan yang tidak benar, sistem peradilan yang akhirnya keliru memvonis seseorang.

“Berdasarkan bukti yang salah, berdasarkan saksi yang salah, apalagi di pemerintahan-pemerintahan yang korup, pemerintahan yang tirad, yang peradilannya tidak independen. Jadi saya kira di dalam pandangan ini kita harus hati-hati,” ungkapnya.

Kemudian untuk pasal obstruction of justice, pasal yang dikenakan pada Ferdy Sambo yakni pasal 233 hukum pidana dan pasal 52 hukum pidana.

“Itu yang satu empat tahun penjara, yang satu lagi ditambah dengan sepertiga, artinya bisa sampai 6-7 tahun. Kalau kita pakai di hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahu, ditambah dengan 6 tahun itu. Itu pun kalau terbukti. Dalam perkara ini masih ada resiko bahwa di kemudian hari tidak terbukti,” bebernya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah