Politik

NIK Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Wartawan di Jember Lapor ke Bawaslu

JEMBER, FaktualNews.co – Seorang wartawan radio di Jember, Mohammad Reza Muizzul Pasha membuat laporan ke Kantor Bawaslu Jember, setelah diketahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya tercatat sebagai anggota partai politik.

Wartawan yang akrab disapa Reza ini mengaku kaget, karena selama ini pihaknya tidak pernah tergabung ataupun mendaftarkan diri sebagai anggota maupun pengurus parpol manapun.

“Awalnya lihat story WA punya teman saya. Itu ada yang memberitahu jika namanya tercatat di Sipol (Sistem Informasi Partai). Kemudian saya iseng ngecek, ternyata NIK saya juga dicatut di nama partai. Nama partainya Pandu Bangsa,” kata Reza saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (7/9/2022).

“Saya juga tidak ikut partai apapun dan tidak pernah mencatatkan diri sebagai pengurus ataupun anggota partai manapun,” sambungnya.

Terkait hal itu, Reza pun langsung ke Kantor Bawaslu untuk melakukan klarifikasi.

“Dari klarifikasi yang saya lakukan di Bawaslu, disampaikan jika Partai Pandu Bangsa itu tidak pernah melakukan verifikasi di Jember. Tapi informasi yang saya terima Partai Pandu Bangsa itu ada. Sebagai partai baru dan tercatat di KPU Pusat,” ungkapnya.

Dengan kondisi yang dialami soal nama dan NIK miliknya tiba-tiba terdaftar dalam Sipol, pihaknya berharap jangan sampai disalahgunakan.

“Saya sendiri bingung kenapa NIK saya kok tercatat itu. Khawatir NIK saya disalahgunakan, saya melakukan klarifikasi dan laporan ke Bawaslu itu,” ucapnya.

“Saya juga laporan via online. Mengupload (mengunggah, red) Screenshot Sipol yang ada NIK saya itu, Foto KTP, dan foto diri saya. Saya klarifikasi ke Bawaslu itu aja,” sambungnya.

Reza juga menambahkan, terkait pencatutan NIK sebagai anggota Parpol.l, juga dialami oleh orang lainnya.

“Ada 16 nama tercatut di Sipol. Tapi apakah di partai yang sama dengan saya, saya tidak tahu. Info itu disampaikan staf di Bawaslu,” ucapnya

Terpisah saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Jember, Thobroni membenarkan pihaknya menerima laporan yang disampaikan Reza itu.

Thobroni juga mengimbau masyarakat jika ada yang mengalami hal yang sama, untuk segera melakukan laporan.

“Monggo bisa dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jember melalui posko aduan masyarakat di kantor kami. Dengan membawa KTP dan bukti screenshoot yang bersangkutan apabila tercatut menjadi anggota parpol,” ujarnya.