BLITAR, FaktualNews.co – Dua belas tersangka peredaran narkoba berbagai jenis diamankan Satreskoba Polres Blitar, selama Operasi Tumpas Narkoba selama sekitar bulan.
Dua belas tersangka tersebut diamankan dari berbagai daerah di Kabupaten Blitar. Para tersangka tersebut terdiri 10 tersangka pengedar dobel L dan dua di antaranya sabu-sabu.
Kapolres Blitar, AKBP Aditya Panji Anom mengatakan, belasan tersangka yang diamankan Satnarkoba Polres Blitar ini merupakan target dalam Opesari Tumpas Narkoba sekitar sebulan.
“Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan 1,12 gram sabu, 53,181 ribu pil dobel L, dan sebanyak 131020 okerbaya jenis dextro,” kata AKBP Aditya Panji Anom, Rabu (7/9/2022)
AKBP Aditya Panji Anom menambahkan, tidak hanya mengamnakan barang bukti narkoba. Satnarkoba Polres Blitar juga mengamankan uang sebesar Rp 1.50.000.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.