Advertorial

Kegiatan IBM di Jombang, Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Tahun 2022

JOMBANG, FaktualNews.co – Pada tahun 2022 ini, Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Jawa Timur meluncurkan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) infrastruktur berbasis masyarakat (IBM) yang pendanaannya bersumber dari APBN.

Program KOTAKU IBM ini bertujuan untuk mengurangi luasan kumuh di Kabupaten Jombang sehingga menyasar pada lokasi kumuh sesuai dengan SK lokasi kumuh Kabupaten Jombang tahun 2020.

Pelaksanaan program KOTAKU IBM ini adalah secara swakelola dan dilaksanakan oleh Lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) desa penerima dengan nominal bantuan sebesar Rp. 750.000.000,00 dengan ketentuan penggunaan dana sebagaimana dalam petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis pelaksanaan yang telah disusun oleh Kementerian PUPR.

Dari 37 desa yang ditetapkan sebagai lokasi kumuh Kabupaten Jombang, sebanyak 2 desa yaitu Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno dan Desa Peterongan Kecamatan Peterongan yang mendapatkan bantuan kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat melalui program KOTAKU IBM. Hal ini sesuai dengan Surat KepMen PUPR nomor 347/KPTS/M/2022 tanggal 7 April 2022 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2022.

Pada Hari Senin tanggal Juli telah dilaksanakan Pertemuan Warga I sebagai tahap awal pelaksanaan program KOTAKU IBM pada Desa Mojoduwur dan Desa Peterongan.

Agenda dalam pertemuan warga I tersebut antara lain :

Perkenalan program KOTAKU IBM

Penggalian isu/permasalahan kawasan kumuh Penggalian rencana penanganan kumuh

Pembentukan kelompok pemanfaat dan pemelihara (KPP).

Pengesahan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga kemasyarakatan desa lainnya yang telah ada dan memenuhi syarat sebagai pelaksana/penyelenggara swakelola kegiatan KOTAKU IBM oleh lurah/kepala desa.

Selanjutnya KPP dan LPM disebut dengan tim pelaksana swakelola.

Setelah Pertemuan warga I, tim pelaksana swakelola masing-masing desa penerima program melakukan identifikasi jenis infrastruktur yang akan dibangun melalui program ini beserta dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Setelah mendapatkan verifikasi dari pihak PPK Program KOTAKU dan Kemeterian PUPR, didapatkan jenis infrastruktur yang akan dibangun pada masing-masing desa penerima program adalah peningkatan saluran drainase yang rencana penanganannya akan menggunakan beton pracetak (u ditch).

Pada hari jumat tanggal 12 Agustus 2022 telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara tim pelaksana swakelola masing-masing desa penerima program dengan PPK program KOTAKU yang bertempat di ruang rapat Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang.

Hal tersebut menandai permulaan tahap pelaksanaan IBM KOTAKU Kabupaten Jombang tahun anggaran 2022. Setelah penandatanganan PKS ini, tim pelaksana swakelola IBM KOTAKU dapat segera mengajukan pencairan dana tahap I sesuai dengan juknis yaitu sebesar 40% dari nilai bantuan.