Habiskan Uang Kiriman, Ratusan Perempuan PMI Asal Tulungagung Gugat Cerai Suami
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Ratusan perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tulungagung yang berada di luar negeri, telah menggugat cerai suaminya. Hal ini disebabkan karena suami yang berada di rumah malah tidak bekerja dan hanya menghabiskan uang kiriman dari istrinya yang berada di luar negeri.
Humas Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Moh Huda Najaya mengatakan, hingga pertengahan tahun 2022, tercatat sudah ada 1.823 perkara gugatan cerai yang sudah diputus. Dari jumlah itu, sekitar 546 perkara, istri yang menjadi PMI di luar negeri menggugat cerai suaminya di rumah.
“Memang kami belum ada klasifikasi khusus perempuan PMI yang menggugat cerai suaminya. Tapi jika diestimasi perkara istri yang bekerja di luar negeri menggugat suaminya itu skitar 30-35 persen,” tuturnya.
Huda menjelaskan, ada beberapa alasan seorang istri yang menjadi PMI di luar negeri menggugat suaminya. Diantaranya, ketika istri bekerja di luar negeri, sang suami malah tidak bekerja. Dan bahkan suami malah menghabiskan uang kiriman dari istrinya yang bekerja di luar negeri.
“Rata-rata permasalan awalnya adalah ekonomi. Tapi juga ada kasus, suami malah selingkuh dengan perempuan lain ketika istrinya bekerja di luar negeri,” jelasnya.
Menurut Huda, ketika seorang perempuan PMI yang bekerja di luar negeri hendak menggugat cerai suaminya, itu harus menggunakan kuasa hukum untuk mewakilinya. Selain itu, dia juga harus membuat surat kuasa yang dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara dia bekerja.
“Setelah itu, juga harus ada kuasa mediasi untuk melakukan mediasi dengan suami yang tergugat. Apabila gagal, maka kuasa hukum yang akan mewakili di persidangan,” paparnya.
Huda menambahkan, penggunaan kuasa hukum dan kuasa mediasi untuk mewakili penggugat ini hanya untuk sesorang yang berada di luar negeri. Namun, sebenarnya dari pihak penggugat dan tergugat harus hadir dalam perkara tersebut.
“Pengecualian ini, tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2006. Dimana salah satu poinnya adalah pihak yang berada di luar negeri bisa mewakilkan pada kuasa hukumnya,” pungkasnya.(Hammam)