Situs Mellek Situbondo Mulai Diteliti Tim Registrasi Cagar Budaya Jatim
SITUBONDO, FaktualNews.co – Banyak penemuan artefak kuno yang diduga obyek diduga cagar budaya (ODCB) di Situs Mellek Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Banyuputih, Situbondo mulai diseriusi tim registrasi cagar budaya Provinsi Jawa Timur.
Bahkan, tim registrasi bagian arkeolog Provinsi Jawa Timur, mulai melakukan penelitian di Situs Mellek. Hasilnya, di lokasi tersebut ada temuan persebaran ODCB, dengan luas sebaran satu hektar lebih.
Abhiseka Naufal Marvel, salah seorang anggota tim registrasi bagian arkeolog Provinsi Jawa Timur mengatakan, bahwa adanya arkeologis di lokasi tersebut sangat layak untuk dikaji lebih dalam lagi, untuk meneruskan ekskavasi penyelamatan cagar budaya tahun 2018 lalu.
“Kedatangan kami bertujuan untuk meregistrasi tinggalan arkeologis yang ditemukan dalam aktivitas penambangan pasir batu, dan itu sudah di temuan struktur batu beberapa tahun yang lalu. Tepatnya, tahun 2018 lalu,” ujar Naufal, Jumat (9/9/2022).
Menurut dia, potensi cagar budaya di lokasi situs melek sangat luar biasa. Sebab, sebaran ODCB meluas hingga satu hektar lebih, sehingga untuk menyelamatkan adanya ODCB itu, seharusnya dilakukan kajian awal melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo.
“Kajian awal itu, nantinya dijadikan rekomendasi awal untuk langkah lebih kongkrit ke depan. Soalnya begini, di lokasi itu ada potensi yang bisa kita gali lebih banyak lagi, karena sebaranys satu hektare lebih,” bebernya.
Sementara itu, Marlutfi, salah seorang pamong budaya Situbondo mengatakan, pihaknya sudah melakukan observasi ke lokasi yang sudah diunggah media sosial (medsos) terkait banyaknya ODCB. Setelah turun ternyata banyak temuan baru yang harus dijaga ketat.
“Berdasarkan regulasi UU Cagar Budaya, Perda hingga Perbup, semua tinggalan ODCB harus kita lindungi bersama,” katanya.
Oleh sebab itu, pihak pemerintah desa harus melakukan inisiasi untuk membentuk tim khusus, yang bisa menyelamatkan cagar budaya. Sebab, keberadaan pecinta cagar budaya hanya bisa melindungi dan memperjuangkan agar cagar budaya tetap utuh. Sedangkan untuk melakukan penyetopan kepada penambang pasir batu itu kewajiban Pemkab Situbondo dan pemerintahan desa.
“Kalau pihak desa sudah memiliki inisiasi, dan melakukan pemetaan. Sehingga saat ada eksploitasi pasir batu di lokasi tersebut harus memperhatikan pelestarian cagar budaya,” bebernya.
Lebih jauh Marlutfi menjelaskan, jika melihat fakta yang terjadi di area situs melek, sudah seharusnya ada upaya solutif yang harus dilakukan. Sehingga pegiat cagar budaya bersama pihak desa serta aparat penegak hukum (APH) benar-benar dilakukan.
“Dengan berkoordinasi dengan semua pihak yang berkepentingan, pasti ada langkah yang lebih terstruktur dalam upaya pelestarian cagar budaya itu sendiri,” pungkasnya.