FaktualNews.co

Warga Adukan Keberadaan Tower di Kawasan Manukan Surabaya, Komisi C Gelar Sidak

Advertorial     Dibaca : 383 kali Penulis:
Warga Adukan Keberadaan Tower di Kawasan Manukan Surabaya, Komisi C Gelar Sidak
FaktualNews/Risky Didik Pramanto/
Caption: Wakil ketua komisi C, Aning Rahmawati

SURABAYA, FaktualNews.co – Warga Manukan, Kecamatam Tandes, Surabaya, mengadukan keberadaan tower seluler yang berdiri di kawasan permukiman mereka, kepada komisi C DPRD Kota Surabaya, Jumat (9/9/2022) siang.

Wakil ketua komisi C, Aning Rahmawati seusai menerima aduan melalui rapat dengar pendapat di ruang komisi C mengatakan bahwa, warga mengeluhkan keberadaan tower di kawasannya lantaran belakangan ini warga merasakan dampak baik psikologis maupun fisik.

“Warga ini mengadu lantaran dampaknya yang sangat signifikan dirasakan oleh warga. Warga mengaku mulai merasakan pusing-pusing dan khawatir jika ada angin, tower tersebut roboh. Maka mereka mengadu kepada kami,” tutur Aning.

Politisi partai PKS Surabaya ini menambahkan, melalui rapat dengar pendapat tersebut, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi perizinan dari tower yang telah berdiri sejak tahun 2005 tersebut.

“Berdasarkan keterangan dari pihak DPRKPP tadi izinnya sudah ada sejak 2008 dan perpanjangan 2012. Namun, setelah kita runtutkan, ternyata dari DLH menyebutkan bahwa izin lingkungannya belum keluar,” imbuhnya.

Jadi, lanjut Aning, harusnya IMB itu keluar jika izin lingkungan sudah ada, salah satunya UKL-UPL nya. Akhirnya Ia pun meminta DPRKPP untuk melengkapi semua datanya.

“Sehingga nanti bisa kita ambil jalan keluarnya. Apakah dicabut izinnya atau menunggu perjanjian kontrak selesai pada 2027,” lanjutnya.

Namun, meski demikian politisi yang sering turun menyerap keluhan masyarakat ini menegaskan, jika memang nanti semua data perizinan dikatakan lengkap, maka warga masih tetap bisa mengajukan keberatan ke DPRKPP sehingga bisa ditindaklanjuti dengan melakukan survey dan menerjunkan tim independen.

“Tapi jika perizinannya tidak lengkap, maka harus dicabut IMB nya,” tegasnya.

Aning juga memastikan bahwa, pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat kembali untuk menentukan keabsahan dokumen perizinan yang telah dikeluarkan.

“Berdasarkan data DLH itu di Manukan Tirto, sementara IMB-nya beralamat Manukan Wongso. Maka, kita minta dari DPRKPP untuk melengkapi data pada rapat selanjutnya,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid