FaktualNews.co

Edarkan Pil Koplo, Dua Pemuda di Kediri Dibekuk Unit Reskrim Polsek Ngasem

Kriminal     Dibaca : 639 kali Penulis:
Edarkan Pil Koplo, Dua Pemuda di Kediri Dibekuk Unit Reskrim Polsek Ngasem
FaktualNews/Moh Muajijin/
Ket foto: kedua pelaku saat diamankan di Polsek Ngasem

KEDIRI, FaktualNews.co – Lantaran nekat mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya), dua pemuda, yakni AD (20) asal Desa Jagul, Kecamatan Ngancar dan MD (20) alias Dewor asal Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngasem.

Kapolsek Ngasem, Iptu Dyan Purwandi menuturkan, tertangkapnya dua pemuda pengedar pil dobel L itu bermula pada hari Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 21.15 WIB, saat Kanit Reskrim Aiptu Syahrodi sedang bersama anggota sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin.

“Saat itu anggota kami mendapatkan laporan dari warga, jika di kafe royal Dusun Dadapan Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, ada seseorang pemuda sedang melakukan transaksi pil dobel L,” kata Iptu Dyan Purwandi, Kapolsek Ngasem, Sabtu (10/9/2022).

Dyan menambahkan, anggota bergegas menghampiri terduga pelaku di kafe tersebut hingga sekitar pukul 22.30 WIB, AD berhasil diringkus. Sedangkan, hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 40 butir pil dobel L yang dibungkus dalam dua plastik klip, satu unit ponsel dan uang tunai Rp 250 ribu yang disembunyikan oleh pelaku di sekitar pangkal paha.

“Kepada petugas AD ini mengaku mendapatkan pil dobel L dari temannya MD. Akhirnya kita langsung lakukan pengembangan,” bebernya.

Keberadaan MD diketahui sedang berada di sekitar Desa Jagul, Kecamatan Ngancar. Kemudian, petugas pun berhasil mengamankan pemuda tersebut di dalam rumahnya. Meski demikian, saat penggeledahan, anggota tidak menemukan barang bukti dari pelaku.

“Saat ditanyai, ternyata ada 160 butir pil dobel L darinya sudah dibeli oleh AD,” ungkap Dyan Purwandi.

Lebih lanjut, Kapolsek Ngasem menambahkan, pelaku AD pun membenarkan keterangan yang disampaikan oleh MD. Selanjutnya, anggota Unit Reskrim menuju ke rumah AD di Desa Seketi Kecamatan Ngadiluwih. Saat itu, ditemukan barang bukti 160 butir pil jenis LL dibungkus dalam delapan plastik klip dan disembunyikan di ruang tamu rumahnya.

“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mako Polsek Ngasem untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid