Peristiwa

Penambang Tetap Lakukan Penggalian pada Lokasi Artefak Kuno di Situbondo, Meski Di-Police Line

SITUBONDO, FaktualNews.co – Meski petugas memasang police line (garis polisi) di Situs Mellek Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Banyuputih, Situbondo, namun pemilik tambang tetap melakukan aktivitasnya melakukan penambangan di Situs Mellek tersebut.

Ketua Umum Yayasan Museum Balumbung Situbondo (YMBS) Irwan Kurniadi mengatakan, persoalan di Situs Mellek terus memanjang dan belum mendapatkan perhatian dari bihak terkait.

Terbukti, adanya police line yang dipasang oleh bagian Polsek Banyuputih dinggap sebatas pengusir burung semata.

“Pada hari Sabtu, kami menemukan jejak aktivitas penggalian lanjutan. Kondisi galian mendekati dugaan struktur bata dalam tanah dengan jarak hampir dua meter. Kami menganalisis penggalian tetap dilakukan. Tepatnya pada sabtu pagi hingga siang,” ujar Irwan, Minggu (11/9/2022).

Menurut dia, saat melakukan cek lapangan, di loaksi tersebut juga ditemukan alat penambang seperti pecok yang dipendam di lokasi situs.

Di permukaan juga ditemukan satu batang kayu yang dibuat ganggang cangkul yang dipergunakan mengupas pasir , dan sebuah ganggang cangkul lain ditemuakn di dekat garis polisi.

“Analisis kami, lokasi tersebut masih memiliki potensi keterancaman yang tinggi terkait upaya pelestarian cagar budaya,” bebernya.

Irwan menegaskan, sejumlah orang yang tidak bertanggungjawab menganggap yang tidak boleh ditambang adalah di dalam garis polisi. Sehingga titik yang tidak dipasangi police line dianggap boleh digali.

“Para pekerja tidak mungkin memahami bagaiamna penting cagar budaya itu. Yang ada dalam pandangan mereka bagaimana pasir dapat diangkat dan bisa dimuat ke truk. Padahal di dekat garis polisi juga ada ODCB,” tegas Irwan.

Irwan menambahkan, kalau itu dibiarkan sangat berisiko rusaknya data arkeologis yang ada di lokasi tersebut. Sehingga pengecekan dilakukan terus menerus, dan besok (
Senin red-) akan dilakukan pengecekan ulang, apakah penambangan terus dilakukan atau dihentikan.

“Kami akan melakukan langkah yang lebih keras lagi. Sebab advokasi tidak bisa dilakukan hanya dengan sekedar wacana. Kami ingin penambang harus menerima konsekuensi hukum yang harus diterima,” katanya.

Irwan mengatakan, dalam minggu ini pihaknya mengagendakan mendatangi Polsek setempat hingga Mapolres Situbondo. Tujuannya, mengusut tuntas aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal.

Alasannya, jika hanya membicarakan kepentingan cagar budaya kurang mendapatkan perhatian dari pihak-pihak terkait.

“Dari pengalaman, jika hanya menyentuh kepada cagar budaya saja akan diabaikan. Sehingga kami akan melaporkan dugaan tambang ilegal. Kami ingin menguji sampai dimana polisi bertindak, jika ada tambang ilegal,” bebernya.

Irwan berharap DPRD Situbondo menerima pengaduan dari YMBS agar memberikan win-win solution. Akan tetapi sudah beberapa hari belum ada keputusan yang diterima dari anggoata DPRD Situbondo untuk turun ke lapangan.

“Kami masih menunggu jadwal hearing dari DPRD untuk turun akan sangat membantu ketentuan situs melek. Soalnya situs melek bukan hanya hari ini yang dipersoalkan. Tetapi sudah sejak dulu,” pungkasnya.