MOJOKERTO, FaktualNews.co – Yayasan Amanatul Ummah digugat oleh DPD Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Mojokerto senilai Rp 8 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Selain Yayasan Amanatul Ummah, gugatan juga ditujukan kepada 12 pihak lainnya. Antara lain, Wakil Bupati Mojokerto selaku ketua Yayasan Amanatul Ummah Muhammad Al Barra, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) / ATR Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi pendaftaran hak atas tanah kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mojokerto.
Kemudian, Camat Pacet, Kepala Desa Kembangbelor, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet, Notaris Ariyani, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto.
Pengajuan gugutan ini dilayangkan DPD LP2KP Kabupaten pada 29 Agustus 2022. Gugatan tersebut terkait dengan bangunan Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sidang perdana Gugatan tersebut dilaksanakan pasa Senin (12/9/2022) siang di ruang Cakra PN Mojokerto. Sejumlah personel kepolisian disiagakan untuk mengawal jalannya sidang tersebut.
Namun, sidang perdana itu tidak dihadiri pihak Yayasan Amanatul Ummah sebagai tergugat I dan Muhammad Al Barra sebagai tergugat II. Sehingga majelis hakim yang diketua oleh Sunoto menunda persidangan pekan depan, 19 September 2022.
DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto, dalam gugatannya, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugutanya.
Pertama, menyatakan batal demi hukum dan mencabut segala bentuk perijinan yang terbit untuk Pondok Pesantren Amanatul Ummah yang berdiri di atas obyek sengketa.
Kedua, Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk mengembalikan fungsi obyek sengketa seperti keadaan dan bentuk semula, yaitu menjadi lahan Pertanian sesuai dengan fungsi LP2B.
Ketiga, menghukum tergugat I dan terguagat II untuk membayar denda sebesar Rp 3 milyar kepada negara atas kerugian materiil yang diderita oleh masyarakat Indonesia.
Keempat, menghukum tergugat I dan terguagat II untuk membayar denda sebesar Rp 5 milyar kepada Negara atas kerugian immateriil yang diderita oleh masyarakat Indonesia.
Kelima, menyatakan bahwa para tergugat yaitu tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat IV, tergugat VII, tergugat VIII dan tergugat IX, secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Keenam, menyatakan bahwa para turut tergugat yaitu tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV, secara sah dan meyakinkan telah turut melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketujuh, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp 2,5 juta setiap hari atas kelalaiannya mengembalikan fungsi obyek sengketa sebagaimana disebut dalam petitum nomor 3 kepada megara sejak perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incraht melalui Pengadilan Negeri Mojokerto.
Kedelapan, meletakkan Sita terhadap Obyek Sengketa tersebut di atas sampai dengan pelaksanaan segala putusan dalam perkara ini;
Kesembilan, menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, verset, kasasi, dan atau upaya hukum lainnya,
Dan kesepuluh, menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Ditemui usai sidang perdana, Kasi Intelijen dan Investigasi DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto, Surya, belum bisa menjelaskan materi pokok gugatan.
“Karena ini belum menyentuh materi pokok perkara, tentang lahan LP2B yang jelas itu. Disitu lahan LP2B yang ditempati Yayasan Amanatul Ummah. (Turut tergugat) Artinya disini yang mengontrol adalah pemerintah karena yang menetapkan adalah pemerintah,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Ia pun belum bisa memastikan adanya kongkalikong antara pihak Yayasan Amanatul Ummah dengan instasi pemerintah terkait yang turut tergugat.
“Saya tidak berani ngomong ada kongkalikong, tapi yang jelas disini ada pelanggaran. Sehingga kami memutuskan menempuh upaya hukum,” tandas Surya.
Menurutnya, lahan yang terletak di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokert itu masih tercatat LB2B dan belum dialih fungsikan.
“Statusnya masih LPDB disitu, tapi sudah didirikan pondok,” tukasnya.
Lebih lanjut, Surya mengakui menggugat Yayasan Amanatul Ummah sebagaiman yah ditetapkan dalam aturan perundang-undagan. Namun ia enggan menyebut pasalnya.
“Karena di undang-undang sudah dijelaskan harus bayar berapa dendanya. Memang betul (Rp 8 miliar) nanti kita lihat sesuai dengan petitum saja. Apa yang ada di dalam petitum itulah yang memang menjadi fakta hukum,” paparnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Yayasan Amanatul Ummah Muhammad Al Barra mengaku berhalang hadir karena ada kegiatan di Surabaya. Namun, untuk menghadapi sidang gugatan ini pihaknya sedang mempersiapkan materi-materi.
“Kita sedang mempersiapkan materi-materi sidang yang nanti diwakili pengacara, biar pengacara nanti yang datang langsung ke sidang,” katanya melalui sambungan selular.
Pria yang akrab disapa Gus Barra ini menegaskan akan mengahadapi kasus ini sampai proses peradilan selesai. “Kita hadapi saja, siap,” tandasnya.