JEMBER, FaktualNews.co – Bayi perempuan berumur tiga hari dengan bobot satu kilogram dan panjang 34 cm ditemukan tergeletak di depan Halaman Yayasan Panti Asuhan Mambaul Ulum, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi prematur, dan ditemukan pengelola yayasan sekitar pukul 06.00 WIB, Sabtu 10 November 2022.
“Kami terima laporan ada penemuan bayi di salah satu yayasan di Jember. Anggota kami ke lokasi untuk memastikan kondisi bayi,” kata Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (12/9/2022).
Dari penyelidikan polisi, kata Sugeng, diduga bayi malang itu ditelantarkan ibunya warga Kabupaten Bondowoso.
“Identitas ibu bayi berinisial RH, karyawan toko, asal Kelurahan Nangkaan, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RH dibawa ke Polsek Sumbersari, guna proses hukum lebih lanjut.
Kepada penyidik RH mengaku, terpaksa meletakkan buah hatinya di halaman Yayasan Mambaul Ulum, dengan alasan takut diketahui orang tuanya.
RH meletakkan bayi itu atas persetujuan suami sirinya, NO, warga Desa Bukor, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso. Atas permintaan RH, NO akhirnya juga mendatangi Polsek Sumbersari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Diketahui, RH sudah menikah secara siri dengan NO pada bulan Agustus 2021. Meski sudah menikah, namun RH tidak tinggal satu rumah dengan NO.
Tidak hanya sampai di situ, orang tua NO juga meminta agar pasangan yang menikah secara siri itu tidak hamil untuk sementara waktu.
Namun, pada perkembangannya ternyata RH sedang hamil darah daging NO. Semakin hari, perut RH semakin membesar. Bukannya senang bahagia, RH justru merasa takut dimarahi oleh keluarga NO.
Setelah berbulan-bulan merawat kandungannya, RH akhirnya melahirkan pada Kamis, 8 September 2022. Bayi yang berada di kandungan RH lahir prematur di Rumah Sakit Mitra, Bondowoso.
Selang beberapa jam setelah melahirkan, RH meminta pulang paksa. Setelah keluar dari rumah sakit, RH dan suami sirinya NO, kebingungan.
“Mereka kebingungan, bayi yang baru lahir itu akan dibawa ke mana. Kemudian muncul rencana dari si suami, akan menitipkan bayinya ke panti asuhan,” lanjut Sugeng.
Mereka kemudian membuka HP dan mencari panti asuhan di Kabupaten Jember. Mereka menemukan Yayasan Mambaul Ulum, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Mereka langsung berangka ke Jember menuju yayasan tersebut. Setelah menyampaikan maksud hendak menitipkan bayi, pengurus yayasan menolak dan meminta pelaku datang kembali besok harinya. “Saat itu sudah dalam kondisi malam hari. Pengurus yayasan meminta mereka kembali lagi besok harinya,” lanjut Sugeng.
Karena tidak diterima, kedua pelaku kemudian nekat meletakkan bayi tak berdosa itu di halaman yayasan. Bayi itu diletakkan begitu saja tanpa memberi tahu siapa pun, kemudian ditinggal.
“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 305 KUHP dan atau pasal 76B Jo pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Undang-undang tentang perlindungan anak,” pungkasnya.