FaktualNews.co

Dituding Menempati Lahan LP2B, Digugat Rp 8 M

Ini Jawaban Yayasan Amanatul Ummah Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 609 kali Penulis:
Ini Jawaban Yayasan Amanatul Ummah Mojokerto
Ketua Yayasan Amanatul Ummah yang juga Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra

MOJOKERTO, FaktuaoNews.co-Pihak Yayasan Amanatul Ummah buka suara terkait gugutan yang dilayangkan oleh DPD Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Mojokerto.

Yayasan yang terletak di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto itu dituding berdiri diatas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sehingga dituntut mengembalikan fungsi lahan seperti keadaan dan bentuk semula, yaitu menjadi lahan seseuai dengan fungsi LP2B.

Selain itu, yayasan tersebut diminta membayar denda sebesar Rp 8 miliar kepada negara atas kerugian materiil yang diderita oleh masyarakat Indonesia.

Ketua Yayasan Amanatul Ummah yang juga Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menegaskan siap mengikuti proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto.

“Kita sedang mempersiapkan materi-materi sidang yang nanti diwakili pengacara, biar pengacara nanti yang datang langsung ke sidang. Kita hadapi saja, siap,” katanya melalui sambungan selular, Senin (12/9/2022).

Ia menjelaskan, Yayasan Amanatul Ummah mulai dibangun gedung pondok pesantren pada tahun 2006. Sedangkan aturan terkait tata ruang Kabupaten Mojokerto disahkan pada tahun 2012, yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2012 tentang rencana tata ruang / wilayah (RT/RW).

“Pembangunan (pondok) sudah mulai tahun 2006, cuman kalau prasastinya kira-kira pada tahun 2008. Adanya Perda RT/RW itu kan tahun 2012. Sedangkan pesantren ini jauh sebelum 2012 sudah berdiri,” jelasnya pria yang akrab disapa Gus Barra.

Seharusnya, lanjut Gus Barra, pihak pemerintah memfasilitasi dan mempermudah proses pengajuan izin dan alih fungsi lahan yang sudah dibangun sebelum aturan tersebut dikeluarkan.

“Karena sudah ada banguanannya, mau diapakan?. Tinggal bagaimana lahan itu dikeluarkan dari lahan hijau dengan cara diajukan ke kementrian untuk menjadi lahan kuning. Kan simple sebenarnya,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang digali dari Carik Desa Kembangbelor, lahan yang ditempati Yayasan Amanatul Ummah tidak produktif dipergunakan untuk pertanian.

“Kalau menurut carik, status lahan itu perengan, artinya tidak produktif untuk pertanian. Sepaham saya ya, dia (lahan) mengandalkan air hujan saja. Itu tanah bukan murni untuk lahan sawah,” ungkapn Gus Barra.

Masih kata orang nomor dua di lingkungan Pemkab Kabupaten Mojokerto itu, pihaknya pernah mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan peralihan fungsi lahan melalui seseorang . Akan tetapi hingga saat ini belum keluar.

“Dulu pernah diurus, terus kita mengurusnya melalui orang, tapi tidak tahu karena permasalahnya apa kok sampai tidak keluar,” lanjutnya.

Bahkan, sebelum adanya laporan dari DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto sudah mengurus alih fungsi lahan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupeten Mojokerto.

“Terus diurus pula izin lahan kuning, pada waktu Bapedda pak Hariyono, berkas-berkas sudah kita kasihkan semua. Terus Bapedda diganti pak Bambang kita juga sudah mengajukan juga untuk peralihan status lahan. Itu bisa di cek ke Bapedda,” ujarnya.

Hanya saja, Gus Barra tidak tahu secara detail luas lahan yang dimiliki Yayasan Amanatul Ummah. Pun demikian dengan luas lahan yang masuk LP2B.

“Saya kurang tahu ya luas semuanya berapa. Lahan yang kita miliki menurut keterangan Pak Kades itu 62 hektar, yang terpakai bangunan mungkin 10 persennya kira-kira. Kalau itu (LP2B) saya kurang tahu, mungkin pak lurah yang bisa mejelaskan,” tambahnya.

Sebelumnya, Yayasan Amanatul Ummah digugat oleh DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto senilai Rp 8 milyar ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Selain Yayasan Amanatul Ummah, gugat tersebut juga ditunjukkan kepada 12 pihak lainnya. Antara lain, Wakil Bupati Mojokerto selaku ketua Yayasan Amanatul Ummah Muhammad Al Barra, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) / ATR Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi pendaftaran hak atas tanah kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mojokerto.

Kemudian, Camat Pacet, Kepala Desa Kembangbelor, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet, Notaris Ariyani, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto.

Pengajuan gugutan ini dilayangkan DPD LP2KP Kabupaten pada 29 Agustus 2022. Gugatan tersebut terkait dengan bangunan Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sidang perdana gugatan tersebut dilaksanakan pada Senin (12/9/2022) siang di ruang Cakra PN Mojokerto. Sejumlah personel kepolisian disiagakan untuk mengawal jalannya sidang tersebut.

Namun, sidang perdana itu tidak dihadiri pihak Yayasan Amanatul Ummah sebagai tergugat I dan Muhammad Al Barra sebagai tergugat II. Sehingga majelis hakim yang diketua oleh Sunoto menunda persidangan pekan depan, 19 September 2022.

DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto, dalam gugatannya, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugutanya.

Pertama, menyatakan batal demi hukum dan mencabut segala bentuk perijinan yang terbit untuk Pondok Pesantren Amanatul Ummah yang berdiri di atas obyek sengketa.

Kedua, Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk mengembalikan fungsi obyek sengketa seperti keadaan dan bentuk semula, yaitu menjadi lahan Pertanian sesuai dengan fungsi LP2B.

Ketiga, menghukum tergugat I dan terguagat II untuk membayar denda sebesar Rp 3 milyar kepada negara atas kerugian materiil yang diderita oleh masyarakat Indonesia.

Keempat, menghukum tergugat I dan terguagat II untuk membayar denda sebesar Rp 5 milyar kepada Negara atas kerugian immateriil yang diderita oleh masyarakat Indonesia.

Kelima, menyatakan bahwa para tergugat yaitu tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat IV, tergugat VII, tergugat VIII dan tergugat IX, secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Keenam, menyatakan bahwa para turut tergugat yaitu tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV, secara sah dan meyakinkan telah turut melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketujuh, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp 2,5 juta setiap hari atas kelalaiannya mengembalikan fungsi obyek sengketa sebagaimana disebut dalam petitum nomor 3 kepada megara sejak perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incraht melalui Pengadilan Negeri Mojokerto.

Kedelapan, meletakkan Sita terhadap Obyek Sengketa tersebut di atas sampai dengan pelaksanaan segala putusan dalam perkara ini;

Kesembilan, menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, verset, kasasi, dan atau upaya hukum lainnya,

Dan kesepuluh, menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.D

Ditemui usai sidang perdana, Kasi Intelejen dan Investigasi DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto, Surya belum bisa menjelaskan materi pokok gugatan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris