Peristiwa

Tetap Beroperasi, Penambang Pasir  di Situs Mellek Situbondo Diadukan ke Polisi

SITUBONDO, FaktualNews.co – Meski petugas memasang garis polisi di lokasi tempat penemuan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Namun aktivitas  tambang ilegal di Situs Mellek, Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo tetap beroperasi.

Akibat perbuatan nekatnya, pemilik tambang di Situs Mellek diadukan  ke Mapolres Situbondo.

Sedangkan yang mengadukan adalah Tim Cagar Budaya Yayasan Museum Balumbung Situbondo (TCB-YMBS).

Juru Bicara (Jubir) TCB-YMBS, Agung Hariyanto, mengatakan, pihaknya mengambil langkah tegas dengan mengadukan Basri, selaku pengelola tambang pasir ilegal di area Situs Mellek ke Mapolres Situbondo.

“Kami terpaksa mengadukan pengelola tambang, karena di lokasi memiliki potensi cagar budaya, makanya kami lakukan tindakan seperti aktivitas itu, berpotensi terjadi perusakan benda-benda yang ada di Situs Mellek itu,” ujar Agung Hariyanto,  Senin (12/9/2022) malam.

Menurut dia, sebelum mengadukan ke Mapolres Situbondo,  pihaknya sudah melakukan audiensi yang dihadiri pengelola tambang pasir ilegal, Pemdes Sumberejo, dan Polsek Banyuputih, agar aktivitas penambangan pasir dihentikan. Sehingga benda-benda ODCB di Situs Mellek tetap terjaga.

“Kemudian pada tanggal 8 September, kami sudah melakukan komunikasi dengan Basri. Dijawab oleh Basri, pihaknya sudah menghentikan aktivitas penambangan setelah ditelepon Polsek Banyuputih. Namun faktanya hingga tadi pagi aktivitas penambangan pasir masih tetap berlangsung,” bebernya Senin (12/9/2022) malam.

Pria yang akrab dipanggil  Agung menegaskan, pada saat proses penambangan berlangsung sudah ada dua benda ODCB yang ditemukan di Situs Mellek.

“Pertama itu lumpang, yang kedua itu struktur batu sumur. Memang itu belum terdaftar. Tetapi pada waktu ditemukan, kami langsung melakukan pemberitahuan secara elektronik kepada pihak dinas terkait untuk didaftarkan sebagai ODCB,” imbuhnya.

Agung membeberkan, aktivitas penambangan pasir ilegal di area Situs Mellek sudah berlangsung sejak bulan Agustus 2022.

“Pengakuan dari pengelola, dia sudah membeli pasir dan batu ke pemilik lahan. Kami tidak ingin mereka rugi. Tetapi satu sisi kami sangat menyesalkan ketika Situs Mellek yang memiliki potensi cagar budaya di mana hampir tidak semua kabupaten punya itu dirusak, ya kami sangat menyayangkan,” imbuhnya.

Lebih jauh, Agung juga berencana akan mengadukan pengelola tambang pasir ilegal di area Situs Mellek ke DPRD Situbondo. “Tujuan kami hanya ingin menjaga agar benda-benda ODCB di Situs Mellek ini tidak dirusak. Kami ini tidak dibayar pemerintah dan tidak dapat support dari pihak manapun, ini murni bukti rasa cinta kami ke Kabupaten Situbondo,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan adanya pengaduan aktivitas tambang di Situs Mellek, Dusun Krajan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

“Untuk menindaklanjuti TCB YMBS, kami akan memanggil sejumlah sakti untuk dilakukan klarifikasi,” katanya.