FaktualNews.co

Bawaslu Situbondo Segera Buka Pendaftaran Panwaslu, Simak Persyaratannya

Politik     Dibaca : 492 kali Penulis:
Bawaslu Situbondo Segera Buka Pendaftaran Panwaslu, Simak Persyaratannya
FaktualNews.co/fatur
Devita Yustiari Dewi, Kordiv H2DI Bawaslu Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Bawaslu Kabupaten Situbondo mulai membuka pendaftaran panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan untuk kepentingan Pemilu 2024. Pendaftaran pengawas di tingkat kecamatan ini, akan dibuka mulai 21-27 September 2022 mendatang.

Ada sejumlah persyaratan pendaftaran, di antaranya, pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia(WNI), usia minimal 25 tahun, tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih, dan berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.

“Untuk formulir pendaftaran bisa diambil langsung di Kantor Bawaslu Situbondo atau bisa melalui website Bawaslu,” ujar Kordiv Hukum, Humas, dan Data Informasi (H2DI) Bawaslu Situbondo, Devita Yustiari Dewi, Kamis (15/9/2022).

Menurut dia, dalam seleksi panwaslu kecamatan tahun 2022 ink, tetap menggunakan Aplikasi Computer Assisted Test (CAT) secara terpusat, sehingga calon anggota panwaslu kecamatan bisa mengetahui langsung hasil tes tertulis yang telah dikerjakan.

“Dari hasil tes ini, setiap kecamatan atau sebanyak 17 kecamatan, akan kita pilih enam orang teratas yang hasil tesnya paling bagus,”bebernya.

Devita menegaskan, sedangkan total
yang akan dipilih sebagai enam besar yaitu sebanyak 102 orang calon panwas kecamatan. Mereka akan mengkuti tes wawancara, untuk memilih tiga orang Panwas Kecamatan, yang akan mulai bekerja pada awal Oktober 2022.

“Kita akan memilih tiga orang di setiap kecamatan yang akan bekerja sebagai panwaslu kecamatan selama Pemilu berlangsung,”bebernya.

Lebih jauh Devita menambahkan, pendaftaran akan diperpanjang apabila pendaftar tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Sebab keterwakilan perempuan menjadi salah satu syarat yang tertuang dalam aturan perundang-undangan.

“Dalam undang-undang, keterwakilan perempuan itu ada. Di juknis Bawaslu lebih dipertajam dan mengharuskan adanya keterwakilan perempuan. Paling tidak satu orang dari tiga panwaslu kecamatan di setiap kecamatan harus ada,”pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah