MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menahan seorang perempuan bernama Kastik (46) yang nekat korupsi uang negara sebesar Rp 979,416 juta.
Mantan bendahara Desa Sumberwuluh, Kacamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto itu merupakan ketua kelompok Pandu Makmur pelaksana kegiatan simpan pinjam perempuan (UPK SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Desa tersebut.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kajeri) Kabupaten Mojokerto, Indra Subrata mengatakan, Kasti telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana SPP yang bersumber dari dana PNPM tahun 2016-2017. Berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lenhkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada Kamis (15/9/2022) pagi.
“Jadi benar pada hari ini tim Pidsus menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Kastik Binti Rahmat,” katanya pada sejumlah wartawan, Kamis (15/9/2022).
Ia menjelaskan, pada tahun 2016-2017 tersangka ditunjuk oleh anggota kelompok untuk menjabat sebagai ketua kelompok Pandu Makmur. Tugas ketua kelompok ialah membuat dan menyetorkan proposal ke UPK serta mengkoordinir angsuran pinjaman anggota kelompok.
“Dari proposal PNPM yang dibuat, terealisasi dana senilai Rp 1,5 milyar ,” jelas Indra.
Dari Rp 1,5 milayar, menurut Indra, tersangka hanya menerima Rp 1,3 milyar. Namun, tak semua dana yang dicairkan itu disalurkan ke anggota. Uang yang dimanfaatkan Anggota dan ketua kelompok itu hanya Rp187 juta. Sedangkan sisanya, justru dimanfaatkan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
“Tersangka Kastik menerima uang Rp 1,3 milyar. Tapi yang dikembalikan hanya Rp 595,584 juta. Dan sisanya sebesar Rp 979, 416 juta tidak dikembalikan karena digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Sedangkan uang Rp 187 juta yang dipinjam oleh anggota dan ketua kelompok telah dikembalikan ke UPK Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
“Sebesar Rp 187 juta yang diberikan oleh anggota dan ketua kelompok sudah dikembalikan lunas kepada UPK Kecamatan Dawarblandong,” terang Indra.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto, negera mengalami kerugian sebesar Rp 979.416 juta akibat penyalahgunaan dana PNMP Kabupaten Mojokerto bidang simpan pinjam yang dilakukan tersangka.
“Dapat disimpulkan bahwa kerugian negara Rp 979.416 juta. Ini terjadi karena gagal bayar angsuran pokok pada kelompok Pandu Makmur yang dikoordinatori oleh tersangka,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Kastik dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka hari ini langsung kami tahan di rutan lapas Mojokerto,” pungkas Indra.