Nasional

Kapolri Sahkan Komisi Banding, Peluang Sambo Lolos dari Pemecatan Anggota Polri Terbuka

JAKARTA, FaktualNews.co – Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo mendapat angin segar lantaran sidang banding atas pemecatan dari anggota Polri dikabulkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Listyo Sigit telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk mantan Kadiv Propam Polri itu, yang mendapat putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) akibat terlibat dalam pembunuhan ajudannya sendiri.

“Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri,” kata Dedi Prasetyo.

Adapun setelah disahkan, Timsus kemudian akan menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Namun, terkait kepastian waktunya, Dedi masih belum mengumumkan karena sedang disusun jadwalnya oleh Timsus.

“Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu,” tutur jenderal bintang dua itu.

Adapun dalam sidang banding KKEP, dikatakan Dedi akan berbeda tidak seperti sidang KKEP sebelumnya yang telah digelar.

Sidang banding hanya beragendakan rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak,” ucap dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam dua perkara berbeda.

Pertama, sangkaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan jeratan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kedua, tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dengan jeratan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.