Hukum

Kejari Kota Kediri Terima Penyerahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Serbaguna Ringinanom

KEDIRI, FaktualNews.co – Penyidik Polda Jatim menyerahkan tiga tersangka kasus pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kediri, kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (15/9/2022).

Penyerahan tiga tersangka tersebut dilakukan di ruang Pidana Khusus Kejari Kota Kediri. Ketiga tersangka masing-masing Bagianto Hari Ratmoko, Yudhistira Dewa Pribadi dan Aris Dwi Kusuma Negara.

Penyerahan tiga tersangka dan barang bukti tersebut, merupakan penyerahan (tahap 2) perkara tindak pidana korupsi Pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringin Anom Tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf didampingi Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan, kasus tersebut berawal ketika pada tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kota Kediri mendapat paket Pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota, Kota Kediri.

“Proyek dimenangkan CV Sekawan Elok dengan nilai kontrak Rp. 1.857.806.000,- yang mana dalam dokumen kontrak terdakwa BHR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PPK,” jelas Novika Muzairah Rauf, Kepala Kejari Kota Kediri.

Novika menambahkan, sedangkan tersangka YDP dalam dokumen kontrak sebagai Direktur CV. Sekawan Elok namun dalam pelaksanaannya tersangka YDP tidak dilibatkan dalam pekerjaan dikarenakan semua proses pekerjaan dilakukan oleh tersangka ADK yang dalam dokumen kontrak sebagai Tenaga K3 dengan cara diborongkan kepada Didik Riyanto dan dilanjutkan oleh Purwanto.

“Sehingga mengakibatkan pekerjaan tersebut putus kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 969.639.620,20 (sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah dua sen),” imbuh Novika.

Menurut Novika, pasal yang dilanggar ketiga tersangka adalah Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa terhadap para tersangka, menurut Novika, telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 15 September 2022 s/d 4 Oktober 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kediri.

“Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,” tutup Novika.