Nasional

3 Surat Bukti Keterlibatan Pejabat Garuda Indonesia dalam Pembunuhan Munir, Dibongkar Suciwati

JAKARTA, FaktualNews.co – Istri almarhum aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib membongkar tiga surat yang disebut menjadi bukti keterlibatan pejabat Garuda Indonesia dalam kasus pembunuhan suaminya.

Dalam buku yang dia tulis bertajuk “Mencintai Munir”, Suciwati bercerita dokumen tersebut berhasil ditemukan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir.

“Penemuan tiga surat oleh TPF Munir mulai membuka tabir misteri keterlibatan Garuda Indonesia,” kata Suciwati.

Surat pertama tertanggal 11 Agustus 2004 dengan Nomor GARUDA/D2-2270/04 yang berisi penugasan dan pengangkatan Pollycarpus – 522659 unit flight operation sebagai petugas keselamatan.

“Yang menandatangani surat itu Direktur Utama Garuda Indonesia (saat itu) yaitu Indra Setiawan yang (diketahui) melangkahi tiga kewenangan di bawahnya,” tulis Suciwati.

Surat itu disimpulkan sebagai “surat sakti” oleh TPF Munir karena baru kali pertama seorang pilot langsung di bawah pengawasan Direktur Utama Garuda Indonesia.

Surat kedua adalah surat yang dikeluarkan 6 September 2004 dengan Nomor OFA/219/04 yang memberikan kewenangan pada Pollycarpus seolah-olah ditugaskan kantor pusat untuk terbang satu pesawat dengan Munir ke Singapura.

Kejanggalan tersebut ditemukan dari alasan penugasan Pollycarpus yang disebut terbang ke Singapura untuk memeriksa mekanik.

Namun, Pollycarpus terbang ke Singapura pada 6 September 2004 malam dan pulang ke Jakarta keesokan harinya.

“Tugas macam apa yang dikerjakannya dari tengah malam sampai pagi?” tanya Suciwati.

Ketiga adalah surat yang dikeluarkan Garuda Indonesia pada 19 September 2004 dengan nomor 15/1177/04 yang ditandatangani Wakil Direktur Keamanan Ramelgia Anwar.

Dalam surat itu, Ramelgia memberikan kewenangan kepada Pollycarpus sebagai petugas keselamatan penerbangan untuk terbang ke mana pun.

Surat tersebut dinilai janggal karena dibuat 10 hari setelah Munir meninggal yaitu 15 September 2004 dan ditandangani Munir 17 September 2004.

“Tersimpul dari penemuan surat-surat itu, pembunuhan Munir adalah kejahatan konspiratif dan bukan perorangan,” kata Suciwati.

“Terdapat keterlibatan oknum Garuda Indonesia dan pejabat direksi baik secara langsung maupun tidak langsung. Kami duga Munir adalah target operasi intelijen, karena pelakunya mempunyai akses serta jaringan yang kuat dan luas,” sambung dia.

Kronologi kasus pembunuhan Munir

Peristiwa pembunuhan Munir pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.

Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil autopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.

Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir telah dilakukan.

Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.

Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.

Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini. Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.

Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.