Kakek Cabul di Jember Ancam Bunuh Cucunya Jika Lapor Orang Lain
JEMBER, FaktualNews.co – Seorang kakek di Jember berinisial NW (62) warga Kecamatan Mayang, Jember, tega mencabuli cucunya sendiri.
Korban yang masih berusia 16 tahun, telah dicabuli pelaku sebanyak 10 kali sejak bulan Juli 2022 kemarin.
Saat diinterogasi polisi, korban mengaku diancam oleh kakeknya, jika tidak melayani nafsu bejat pelaku.
“Korban saat ditanya, mengaku terpaksa melayani aksi pelaku,” kata Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (16/9/2022).
Lanjut Bejul, korban awalnya menolak keinginan kakeknya, tapi selalu dipaksa. Bahkan korban mengaku juga sempat diancam akan dibunuh jika cerita kepada orang lain.
“Korban terpaksa. Korban juga diancam akan dibunuh oleh pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E dan atau Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polsek Mayang. Pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.