FaktualNews.co

SMKN Mojoagung Jombang Tarik SPP dari Uang PIP, Cabang Dinas Pendidikan Minta Dikembalikan

Pendidikan     Dibaca : 641 kali Penulis:
SMKN Mojoagung Jombang Tarik SPP dari Uang PIP, Cabang Dinas Pendidikan Minta Dikembalikan
SMKN Mojoagung Kabupaten Jombang yang diduga melakukan pemotongan dana bantuan PIP.

JOMBANG, FaktualNews.co – Meski Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi seluruh pelajar SMK/SMA Negeri di Jawa Timur gratis, namun praktik itu masih ditemukan di SMK Negeri Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Program SPP gratis bagi pelajar SMA dan SMK Negeri di Jatim tersebut, sudah berjalan sejak 2019 lalu.

Pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dapat dioptimalkan dari penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan dana APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan).

Salah seorang sumber Kelompok Faktual Media (KFM) KabarJombang.com dan FaktualNews.co, mengatakan para pelajar di SMKN Mojoagung diharuskan membayar SPP hingga bulan Oktober, sebelum mengikuti ujian atau penilaian tengah semester (PTS) pada 26 September 2022 mendatang.

Jika tidak mampu melunasi administrasi berupa SPP sebesar Rp 100 ribu per bulan. Maka, wali murid diwajibkan datang ke sekolah.

“Pemberitahuan itu lewat grup WhatsApp kelas. Jadi disuruh melunasi SPP mulai bulan Juli-Oktober 2022. Ini tidak ada undangan rapat komite atau selebaran pemberitahuan sampai sekarang, tau-tau disuruh ngelunasi,” kata sumber lainnya saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Rabu (14/9/2022).

Menurut dia, seharusnya pihak sekolah memberitahukan jika ada pembayaran SPP sejak awal masuk sekolah.

“Tidak ada undangan sama sekali, wong kita ini juga masyarakat golongan bawah kerjanya jualan. Untuk biaya sekolah juga harus dibagi-bagi dengan saudaranya yang lain. Kalau mendadak gini, saya juga bingung. Apalagi pemberitahuan lewat grup kelas, tidak di kirimkan ke wali murid,” tuturnya memungkasi.

Cabdisdik: Uang SPP Harus Dikembalikan ke Siswa

Terpisah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Jombang, Sri Hartatik menegaskan bahwa pungutan SPP di SMK Negeri Mojoagung tidak dibenarkan.

“Pembayaran SPP jelas tidak diperbolehkan, apalagi diambilkan dari bantuan PIP,” katanya, Jumat (16/9/2022).

Menurut Sri, pihaknya akan segera memanggil Kepala Sekolah SMK Negeri Mojoagung untuk klarifikasi.

“Kami akan panggil Kepala Sekolahnya, untuk memberi penjelasan, dan akan kami minta mengembalikan uangnya ke siswa,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul