JAKARTA, FaktualNews.co – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Ferdy Sambo dipecat dari Polri, Senin (19/9/2022).
Memori banding tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu ditolak anggota komisi sidang etik yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Proses pemecatan Sambo akan berbeda dengan anggota polisi lainnya. Polri tak akan menggelar upacara seremonial pemberhentian Sambo seperti personel lainnya yang juga melakukan pelanggaran.
Dengan status ini, Sambo tak lagi menyandang jenderal bintang duanya.
Jika melihat ke belakang, biasanya setiap anggota polisi yang dipecat dilakukan lewat upacara dengan menghadirkan personel yang bersalah tersebut kemudian seragamnya dilucuti satu per satu.
Selain itu, cara kedua yakni tetap menggelar upacara dengan hanya menghadirkan foto personel yang bersalah atau disebut in absensia.
Salah satu contoh proses pemecatan yang baru ini terjadi yakni Polda Kaltara menggelar upaya pemecatan 3 personelnya yang bersalah atas kasus tidak menjalankan tugas selama 30 hari kerja. Mereka hanya menghadirkan foto ketiga personelnya.
Alasan Polri Tak Menggelar Upacara Pemecatan Bagi Sambo
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dengan diserahkannya berkas administrasi sidang kode etik telah dianggap menjadi seremonial pemecatan.
“Nggak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu,” kata Dedi di gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).
Dedi menjelaskan, setelah banding ditolak, AsSDM Polri bakal menyelesaikan berkas administrasi dalam 5 hari kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.