MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tersangka kasus narkoba, DS (34) melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kasatres narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo ke Pengandilan Negeri (PN) Mojokerto. Karena merasa panangkapannya tidak sesuai prosedur.
Dalam SIPP PN Mojokerto, gugatan tersebut didaftarkan pada 12 September 2022 dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Mjk.
Pada hari Senin, 19 September 2022, perkara tersebut masuk dalam sidang kedua dengan agenda jawaban termohon. Perisidangan berlangsung di ruang sidang cakra PN Mojokerto dengan ketua majelis hakim Sufrinaldi.
Kuasa hukuk DS, Warti Ningsih dan Kasatnarkoba Polres Mojokerto, AKP Edi Purwo nampak hadir secara langsung dalam persidangan tersebut.
Kuasa Hukum DS, Warti Ningsih menyatakan, kliennya menggugat lantaran penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan anggota Satresnarkoba pada 27 Agustus 2022 tidak disertai dengan saksi. Sehingga, ia menilai hal tersebut tidak sesuai prosuder.
“Terkait sita geledah yang tidak sesuai prosedur hukum. Seharusnya penetapan tersangka itu dilakukan ketika sita geledah harus ada saksi , paling tidak ada RT/RW yang menyaksikan penyitaan barang bukti,” katanya usai persidangan.
Menurut dia, penangkapan yang tidak disertai saksi bisa berakibat fatal. Karena pada saat penggeledahan yang dilakukan di depan rumah kos, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto polisi hanya menemukan barang bukti sabu-sabu sebarat 0,28 gram.
Namun, ketika digelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba di Mapolres Mojokerto Kota pada 5 September 2022, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria menyampaikan, barang bukti sabu-sabu yang diperoleh dari tersangka DS itu seberat 1,44 gram.
Penyebutan barang bukti 1,44 gram sabu itulah yang membuat Warti Ningsih meradang, hingga membawa perkara ini ke meja pengadilan.
“Karena tidak ada saksinya akibatnya bisa fatal. Perkara yang saya tangani ini sebenarnya kan barang buktinya hanya 0,28. Pada saat konferensi pers kapolres Mojokerto Kota mengatakan barang buktinya 1,44, saya punya rekamannya kok,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan DS, lanjut dia, barang bukti 0,28 gram sabu yang ditemukan merupakan sisa dari pemakai pada malam harinya. Sebelum ditangkap, sesungguhnya ia datang ke kos temannya berinisial DT dengan tujuan hendak mengkomsumsi sabu-sabu lagi.
Akan tetapi, tujuan tersebut urung dilakukan karena lebih dulu terciduk anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. DS pun langsung dimasukkan ke dalam mobil dan diinterogasi.
“Menurut keterangan tersangka memang benar dia ditangkap di depan kos, polisi tiba-tiba datang tuh. Ditemukan barang bukti 0,28 gram sisa pakai yang malamnya. Nah dia janjian sama temannya untuk makai lagi di kos-kosan,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu. Di dalam mobil DS diminta polisi untuk memancing penjual sabu-sabu dengan cara pura-pura membeli lagi.
“Dia disuruh membeli sabu sekitar 1 gram,” tukas perempuan yang akrab disapa Ary itu.
Si penjual kemudian mengirim nomor rekening dan meminta segera melakukan pembayaran via transfer. Tersangka dan anggota kepolisian pun menuju mesin atm yang berada di Jalan Jayanegara, Mojokerto.
Sesampainya mesin ATM, tersangka perempuan asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto tidak turun dari mobil. Pembayaran dilakukan oleh anggota kepolisian.
“Tersangkanya tetap di dalam mobil. Semua yang transfer dan masukin uang polisi tersebut,” ujarnya.
Setelah transfer berhasil, lalu si penjual mengirimkan lokasi tempat sabu-sabu diranjau. Dari lokasi yang dikirim ke ponsel tersangka DS, lokasinya berada di sebuah jalan wilayah Kecamatan Jatirejo.
Setibanya di lokasi, tersangka DS awalnya juga tidak diturunkan dari mobil. Anggota polisi yang mencari sabu-sabu yang dipesan. Ditemukanlah barang bukti sabu-sabu seberat 0,58. Selanjutnya, tersangka baru dikeluarkan dari mobil.
“Tersangka disuruh pegang, lalu difoto dan divideo, baru dibawa ke polres Mojokerto Kota,” ungkap Ary.
Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka DS sempat membaca berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Dari situlah, tersangka DS menemukan kejanggalan dari barang bukti yang tertera dalam BAP. Padahal barang buktinya yang ditemukan darinya hanya sebarat 0,28 gram sabu-sabu.
“Dia sempat membaca bahwa total barang bukti ada 1,44 gram, persis seperti yang dibacakan oleh bapak Kapolres Mojokerto Kota. Padahal BB yang dibawa hanya 0,28 gram. Kan tidak ada saksi yang melihat waktu penggeledahan itu. Itu kan fakta. Awalnya bukti hanya 0,28, kok bisa berubah 1,44 gram dan cerita yang bermacam-macam seperti itu, ” beber Ary.
Karena dalam kondisi tertekan, kata Ary, akhirnya tersangka DS terpaksa menandatangani BAP tersebut. Meski dalam
Benaknya menemukan kejanggalan terkait berat barang bukti sabu-sabu.
“Tanda tangan BAP, namanya orang tertekan mau protes juga gak berani , dia kan tersangka,” paparmya.
Selain menyita barang bukti sabu-sabu, menurut Ary polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 3,5 juta dari tersangkan DS. Namun, uang tersebut belum dikembalikan. Padahal, uang tersebut tidak termasuk dalam alat bukti kasus narkoba DS.
“Uang Rp 3,5 juta itu juga ada saat penggeledahan, tapi menurut keterangan tersangka tidak dikembalikan. Saya cek di pengadilan itu juga tidak ada uang Rp 3,5 juta,” jelasnya.
Dari gugatan ini, pihaknya menuntut agar segara membebaskan kliennya dari rumah tahanan Polres Mojokerto Kota. Karena penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap kliennya tidak sah secara hukum.
“Minta dibebaskan, permohonannya,” pungkasnya.
Apa yang didalilkan pemohon, dijawab oleh termohon Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra. Berkas salinan diberikan kepada majelis hakim dan kuasa hukum pemohon.
Saat ditemui usai sidang, AKP Edi membantah semua yang didalilkan oleh pemohon.
“Semua sudah kita laksanakan sesuai prosedur, tidak ada (perbedaan berat sabu-sabu) itu isu-isu,” katanya kepada wartawan saat berada di
Bantahan itu juga tertuang dalam berkas salinan jawaban termohon yang diterima FaktualNews.co.
Dalam poin keempat , AKP Edi menyatakan tidak ingin menanggapi dalil pemohon terkait pejebakan secara halus.
“Pemohon mendalilkan bahwa sesampainya di Jatirejo tempat mengambil ranjau sabu, Termohon telah melakukan Vetacomply (menjebak secara halus)…. Dst, dalam hal ini Termohon tidak perlu menanggapi karena Termohon tidak pernah menyuruh pemohon melakukan Vetacomply (menjebak secara halus) di Wilayah Hukum Jatirejo,” tulisnya dalam surat salinan jawaban.
Poin kelima, adanya perubahan barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram menjadi 1,44 gram yang didalilkan pemohonan, adalah tidak benar. Ia mengangap dalil tesebut mengada-ada.
“Pemohon mendalilkan bahwa akibat dari tindakan Vetacomply (menjebak secara halus) yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon, selanjutnya barang bukti termohon semula berupa sabu seberat 0.28 gram, selanjutnya berubah menjadi seberat 1.44 gram adalah tidak benar dan bersifat mengada-ada yang benar terhadap perkara Pemohon barang buktinya tetap berupa sabu seberat 0.28 gram sesuai yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan pada diri Pemohon di TKP yaitu di depan teras rumah kos Dewi Kitty tepatnya di Meri Kuwung Belakang SMP 5 Kota Mojokerto,”
“Bahwa dalil pemohon pada saat dilakukan penggeledahan atas diri Pemohon yang tidak didampingi oleh Kepala Desa atau RT/RW, Termohon dapat disampaikan bahwa pada saat kejadian pemohon adalah tertangkap tangan selain dari pada itu tindakan yang dilakukan adalah penggeledahan badan bukan penggeledahan rumah, oleh karenanya sesuai ketentuan pasal 55 ayat 1 KUHAP, hal itu tidak perlu atau tidak wajib dilakukan, akan tetapi yang terpenting adalah setelah melakukan penggeledahan, penyidik segera membuat berita acara penggeledahan dan meminta persetujuan Ketua Pengadilan hal ini Termohon telah lakukan sesuai dengan ketentuan perundang undangan,” sambungnya.
Pernyatan poin nomor 5 ini sekaligus mematahkan keterangan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatri pada saat konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba pada 5 September 2022 lalu. Pada saat itu, AKBP Wiwit menyebut barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka DS seberat 1,44 gram.
Sementara terkait dengan penyitaan uang senilai Rp 3,5 juta dari tersangka DS, Edi menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Sedangkan terhadap dalil Pemohon, yang menerangkan bahwa Termohon melakukan tindakan penyitaan atas barang milik Pemohon berupa Dompet dan uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- adalah tidak benar, dan Termohon tidak pernah melakukan penyitaan atas barang barang yang tidak berhubungan dengan perkara Termohon,” terangnya dalam surat salinan jawaban termohon.
Sidang praperadilan tersebut akan digelar kembali pada Selasa besok, 20 September 2022 dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.