SITUBONDO, FaktualNews.co – Polres Situbondo, menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Senin (19/9/2022) terhadap oknum anggota Polres Situbondo. Ia adalah Bripka Indra Sugiarto.
Upacara PTDH yang dilaksanakan di halaman depan Mapolres Situbondo itu, dipimpin langsung Kapolres AKBP Andi Sinjaya, dan dihadiri sejumlah Kapolsek jajaran Polres Situbondo.
Karena Bripka Indra Sugiarto statusnya disersi, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak akhir 2021 lalu. Sehingga upacara PTDH dilakukan dengan menggunakan foto oknum polisi tersebut.
Kapolres AKBP Andi Sinjaya mengatakan, upacara PTDH terhadap Bripka Indra Sugiarto itu, dilakukan sesuai dengan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/314/IV/2022, tanggal 25 April 2022, karena dia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) meninggalkan tugas dengan tidak sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
’’Saya tidak bangga melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik kita melaksanakan tugas, ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah kita mau masuk Polri,” kata AKBP Andi Sinjaya, Senin (19/9/2022).
Menurut dia, berdasarkan catatan di Propam Polres Situbondo, Bripka Indra berulangkali melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin.
“Sehingga dengan catatan tersebut, Bripka Indra diberhentikan tidak dengan hormat tertanggal 1 April 2022 lalu,” pungkasnya.