FaktualNews.co

Tebang Pohon Jati Milik Orang, Seorang Pria Tulungagung Diamankan Polisi

Kriminal     Dibaca : 641 kali Penulis:
Tebang Pohon Jati Milik Orang, Seorang Pria Tulungagung Diamankan Polisi
FaktualNews.co/Istimewa.
Ilustrasi.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Karena nekat menebang pohon jati dan sengon milik orang lain. AE (55) warga Tulungagung, diamankan pihak Polsek Sendang, Tulungagung.

Sementara pemiliknya adalah Tri Cahyo (52) yang berada di Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori menceritakan, sebelum tersangka melancarkan aksinya, mulanya pada Mei 2022 tersangka bertemu dengan korban di salah satu warung di Kecamatan Tulungagung.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka menanyakan soal lahan milik korban yang ada di Kecamatan Sendang. Dimana lahan milik korban pada saat itu ditanami pohon sengon dan jati, dengan harga jual mencapai Rp 150 Juta.

“Nah pada pertemuan itulah, tersangka sedang menggali informasi lahan milik korban,” tuturnya, (19/09/2022).

Pada 8 Agustus 2022, korban sedang pergi ke luar kota untuk mengunjungi orang tuanya yang pada saat itu sedang sakit. Mengetahui korban berada di luar kota, tersangka langsung melancarkan aksinya. Saat itu tersangka menyuruh orang untuk menebang pohon milik korban tanpa izin.

“Ketika pohon milik korban ditebang, ada warga yang mengetahui dan melaporkan kepada korban. Dari situlah, korban langsung menelpon orang yang disuruh tersangka menebang pohonnya,” ujarnya.

Ketika korban menghubungi orang yang menebang pohon miliknya, ternyata orang suruhan dari tersangka AE. Dan orang yang menebang pohon melakukan hal tersebut, berdasarkan alibi tersangka yang sudah membeli pohon milik korban.

“Setelah itu korban pulang dan melihat pohon yang di lahannya sudah habis ditebang. Saat itu korban sempat mencari keberadaan tersangka tetapi tidak menemukannya. Hingga akhirnya korban lapor ke Mapolsek Sendang pada 4 September 2022,” terang Anshori.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memanggil tersangka untuk dilakukan introgasi.

“Akhirnya pada 15 September 2022 tersangka memenuhi panggilan polisi. Pada saat itu, tersangka mengakui perbuatanya. Dan sehari setelah diperiksa, tersangak dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Anshori mengungkapkan, atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Untuk kerugian yang dialami korban mencapai Rp 75 juta,” pungkasnya. (Hammam).

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin