FaktualNews.co

Tim Komisi Kode Etik Polri Tolak Banding Ferdy Sambo

Nasional     Dibaca : 419 kali Penulis:
Tim Komisi Kode Etik Polri Tolak Banding Ferdy Sambo
FaktualNews.co/Istimewa.
Ferdy Sambo, tersangka pembunuh Brigadir J.

JAKARTA, FaktualNews.co– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak banding yang diajukan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan seluruh anggota tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara kolektif kolegial menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.

“Keputusannya adalah kolektif kolegial jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Adapun tim sidang KKEP Banding Ferdy Sambo terdiri dari lima jenderal Polri. Ketua Sidang KKEP Banding adalah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Wakil Ketua Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo yakni Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto.

Selanjutnya ada sejumlah anggota KKEP Banding yaitu Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Wahyu Widada, Wakil Komandan Korbrimob Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Indra Miza.

Dedi kembali menegaskan, hasil sidang KKEP Banding juga memecat Ferdy Sambo dari institusi Kepolisian.

“Putusan tadi sudah disebutkan oleh Pak Ketua sidang banding perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota Kepolisian,” ucap dia.

Dedi juga menegaskan keputusan sidang banding bersifat mengikat dan final sehingga Ferdy Sambo tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum.

Menurut Dedi, setelah putusan ini, Polri akan melakukan proses adminitrasi terkait keputusan yang dijatuhkan Sidang KKEP Banding.

“Ini akan diproses lima hari oleh SDM Polri. Nanti keputusannya setelah disahkan baru diserahkan kepada yang bersangkutan (Sambo),” tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam putusan sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri memecat Ferdy Sambo. Ia juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Pemecatan dilakukan setelah Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Adapun Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana. Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
kompas.com