Kriminal

Anggota Perguruan Silat di Sidoarjo Meninggal, 4 Penguji Kenaikan Tingkat Jadi Tersangka

SIDOARJO, FaktualNews.co – Empat orang dari perguruan silat di Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan tersangka terkait meninggalnya salah satu peserta pencak silat dalam kenaikan tingkat.

Mereka adalah E.A.N (25), M.A.S (16), F.L.L (19) dan M.R.S (18).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan penetapan empat tersangka ini setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke Mapolresta Sidoarjo.

“Karena ada kejanggalan atas meninggalnya korban,” ucapnya, Selasa (20/9/2022).

Hasil otopsi jenazah, korban mengalami luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar dan lecet pada dada.

“Kalau hasil pemeriksaan dalam, ditemukan pendarahan pada kelenjar perut serta memar di hati,” terangnya.

Waktu itu, korban yang mengalami luka-luka sempat di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo. Namun, setelah mendapat perawatan medis, nyawa korban tidak terselamatkan.

“Meninggal di rumah sakit,” terangnya.

Sementara dari pemeriksaan tersangka, empat orang yang merupakan penguji tersebut melakukan kontak fisik dengan memukul dan menendang korban, karena menganggap korban tidak serius mengikuti ujian kenaikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) jo 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.