SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang warga Kapasari, Kecamatan Genteng, Surabaya, Muhlis Bin Sembek (41), dijebloskan ke penjara usai kepergok mencuri kabel milik Pemkot Surabaya.
Dalam rilis yang diterima media ini disebutkan, pria kelahiran Sampang itu ditangkap anggota Polsek Gubeng pada Selasa (20/9/2022) pukul 01.30 WIB dini hari kemarin.
Ketika itu, Muhlis saat berada di Jalan Raya Kertajaya Surabaya sedang menggulung kabel tembaga. Kemudian menaruh untaian kabel itu ke bantalan becak miliknya.
Di waktu bersamaan, anggota Polsek Gubeng tengah patroli untuk mengantisipasi terjadinya Curat, Curas dan Curanmor. Lantaran curiga melihat gelagat Muhlis, polisi pun menghampiri dan memeriksanya.
“Kemudian datang juga seorang laki-laki bernama Ismono, Petugas DLH (Dinas lingkungan hidup) di tempat tersebut, dan menyatakan bahwa kabel yang diambil pelaku adalah barang milik Pemkot Surabaya,” ujar Kanitreskrim Polsek Gubeng, Iptu Kusmianto, Rabu (21/9/2022).
Atas pernyataan Ismono, Muhlis akhirnya digelandang menuju Mapolsek Gubeng untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan itu, Muhlis mengaku telah mencuri kabel tersebut.
“Pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan sering mengambil di lokasi tersebut,” lanjut Kanitreskrim Polsek Gubeng.
Polisi selanjutnya mengamankan kabel sepanjang 37 meter tersebut untuk dijadikan barang bukti. Selain itu, becak, linggis, gergaji dan tang yang digunakan Muhlis mencuri kabel juga diamankan.