MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi telah mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan Hendra (30) terhadap Hamidi Muhammad Rizki (22). Pelaku rupanya menggunakan ponsel istrinya untuk berkomunikasi dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, Hendra mencurigai istrinya bersama dengan korban menjalani hubungan perselingkuhan. Tidak terima diselingkuhi, lalu hendra menjebak korban sebelum menganiaya korban, Hamidi Muhammad Rizki.
Pelaku berkomunikasi dengan korban menggunakan ponsel milik istrinya. Dalam komunikasi itu, pelaku berbicara seolah-seolah istrinya dan mengajak ketemuan korban di suatu tempat.
“Korban diduga berselingkuh dengan istrinya. Akhirnya dia (pelaku) marah, dan membawa handphone istrinya untuk janjian dengan korban,” ungkapnya.
Setelah berhasil, pelaku langsung bergegas mendatangi pemuda asal Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang saat itu berada di minimarket, Jalan Ahmad Yani, sisi selatan Alun-alun Kota Mojokerto pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Begitu (korban) kepancing, pelaku datang ke minimarket dan langsung menganiaya. Pelaku sendirian,” jelas Alumni Akpol 2010 itu.
Pada saat mendatangi korban, pelaku seorang diri dengan menggunakan sepeda motor. Tanpa basi-basi, pelaku yang datang seorang diri dengan membawa balok kayu langsung memukuli korban.
Pelaku langsung memukuli korban dengan membabi buta menggunakan balok kayu. Meski di sekitar lokasi kejadian ramai warga, namun tidak ada yang berani merelai. Korban pun diam tak melawan.
Tak selesai, pelaku mengambil kursi yang ada di teras minimarket dan dipukul ke bagian kepala korban. Melihat hal tersebut, warga dan pegawai minimarket yang melihat kemudian melerai aksi terduga pelaku.
Sejumlah warga dan karyawan minimarket mencoba menjauhkan dari korban, terduga pelaku justru tertawa sembari berteriak seakan puas dengan apa yang sudah dilakukan.
Sementara akibat kejadian penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah. Darah segera mengucur dari luka yang ditimbulkan akibat pukulan yang dilayangkan terduga pelaku di bagian kepala dan wajah.
Kemudiam pelaku dilarikan ke RSUD Wahidin Sudiro Husudo untuk mendapat perawatan intensif.
“Kemarin habis operasi. Luka pada kepala bagian belakang, wajah. Dari rumah sakit menyampaikan korban dioperasi karena keluar darah sangat banyak dari luka-lukanya. Kemungkinan ada gagar otak, sampai sekarang belum sadar,” terang Rizki.
Pasca kejadian itu, orang tua korban melaporkan penganiayaan yang menimpa anaknya ke Polres Mojokerto Kota.
Akhirnya, pelaku dapat ditangkap pada Rabu (21/9/2022) oleh unit Buser Polres Mojokerto saat melintas di Jalan daerah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku kita amankan saat melintas di jalan menggunakan sepeda motor Vario yang digunakan menganiaya korban,” kata Rizki.
Pelaku asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto itu dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Hari ini kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” tutup Rizki.