Di Perlintasan Wilayah Daop 7 Madiun, Puluhan Mobil Tertabrak KA
KEDIRI, FaktualNews.co – Selama tahun 2022 ini, sudah terjadi 35 kasus kecelakaan mobil yang tertabrak kereta api di perlintasan, yang terjadi di wilayah daops 7 Madiun.
Daops 7 Madiun meliputi Kabupaten Ngawi, Madiun, Kertosono, Nganjuk, Jombang, Kediri, Tulungagung dan Blitar.
Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas.
“Jumlah kasus di tahun 2022 ini, menurun dibandingkan dengan jumlah kasus di tahun 2021, yang mencapai 46 kasus,” kata Suprianto, Humas Daops 7 Madiun, Jumat (23/9/2022).
PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“KAI bersama pemerintah daerah terus melakukan upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang dengan terus mengkampanyekan sosialisasi keselamatan “BERTEMAN” Berhenti, Tengok Kiri Kanan, Aman, Jalan,” imbuh Suprianto.
Selain melaksanakan sosialisasi, pemerintah daerah bersama KAI juga aktif melakukan penutupan perlintasan yang tidak terjaga, dalam mengurangi titik rawan terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto.