FaktualNews.co

Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo Catat Lima Tambang Bermasalah

Parlemen     Dibaca : 594 kali Penulis:
Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo Catat Lima Tambang Bermasalah
FaktualNews/Fatur Bari/
Suasana rapat koordinasi Komisi III bersama OPD terkait di lingkungan Pemkab Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat koordinasi (Rakor) sinkronisasi data pertambangan di Kota Situbondo. Kegiatan Rakor tersebut berlangsung di Aula Lantai II Gedung DPRD Situbondo.

Rakor tersebut dihadiri oleh Jajaran Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, Bagian Perekonomian Setda, Bapenda, Satpol PP, petugas Kantor DLH, Polres Situbondo, dan Kejari Situbondo.

Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan, setidaknya ada lima tambang dengan delapan komoditas yang bermasalah.

“Ini data versi Bagian Perekonomian Pemkab Situbondo. Seperti PT Putra Suja Mandiri dan PT Prima Nusantara, memang sudah ber IUP OP tetapi belum mendapatkan rekomendasi dari Perhutani. Sehingga tidak bisa beroperasi,” ucapnya kepada awak media.

Menurut dia, berikutnya ada Imam Solichin yang tidak ber IUP OP. Sehingga secara otomatis tambang tersebut tidak boleh beroperasi. “Kemudian ada dari Dwi Budi Paranata, versi Bagian Perekonomian itu sudah ber IUP OP tetapi ada masalah internal, namun tidak diungkapkan apa permasalahannya. Sehingga tidak beroperasi atau status kuo, itu,” bebernya.

Lebih jauh Arifin menegaskan, selanjutnya ada PT Sitiwangi Indonesia. Menurut Kementerian ESDM tidak mengantongi RKAD. “Tetapi pihak perekonomian  menyampaikan ini sudah selesai. Jadi kalau dikirim ke Kementerian, ya bisa beroperasi lagi,” bebernya.

Arifin meminta kepada Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kabupaten Situbondo, untuk menjadikan temuan itu, sebagai perhatian serius. “Karena apa, laporan dari PUPR untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas penambangan itu, membutuhkan anggaran sekitar Rp900 juta. Ini berbanding terbalik dengan target PAD dari tambang yang hanya Rp700 juta,” tegasnya.

Arifin meminta, kepada Petugas Satpol PP Situbondo untuk lebih keras dalam menindak aktivitas penambangan ilegal. “Bersama-sama dengan APH, tetapi tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

Sementara itu, Anggota Bagian Perekonomian Pemkab Situbondo, Rugagiya mengungkapkan, pihaknya mencatat ada 27 tambang di Situbondo. Dari jumlah itu lima tambang sudah habis masa izinnya.

“Dewan dan Kabag Perekonomian kemarin kunjungan kerja ke Dinas ESDM Jawa Timur, dapat hasil yang ber IUP OP ada 12, namun di atasnya itu ada perpanjangan CV Banyuputih. Berarti saya anggap 13. Berarti kurang 9, yang 9 itu sudah saya koordinasikan dengan provinsi. Namun mereka jawabnya juga tidak tau Bu permasalahannya apa,” ujarnya.

Untuk itu, Rugag menunggu langkah dari Komisi III DPRD Situbondo terkait permasalahan tersebut. “Dewan tindakannya bagaimana terhadap sembilan tambang yang tidak masuk ini,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid