FaktualNews.co

Membedah Harga Penjualan BBM di Indonesia

Nasional     Dibaca : 405 kali Penulis:
Membedah Harga Penjualan BBM di Indonesia
FaktualNews.co/Istimewa.
Ilustrasi.

JAKARTA, FaktualNews.co – Pada 3 September lalu, pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk jenis Solar dan Pertalite. Masing-masing harganya Rp 6.800 per liter dan Rp 10.000 per liter.

Pasca kenaikan harga Pertalite tersebut, bensin yang dijual SPBU Vivo diserbu masyarakat karena menjual harga yang jauh lebih murah. Untuk jenis Revvo dengan RON 89 dijual Rp 8.900 per liter. BBM jenis ini hampir mirip dengan jenis Pertalite yang RON-nya 90.

Dalam analisis Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, disebutkan dua hal yang menyebabkan bensin Revvo 89 dijual lebih murah dari Pertamina. Pertama, harga jual yang ditetapkan Vivo ini sesuai dengan nilai keekonomiannya.

Bila ini benar, maka harga Pertalite sebelum dan sesudah mendapatkan kompensasi dari pemerintah sangat mahal. Mengingat harga yang dijual untuk Revvo 89 sebesar Rp 8.900 per liter, sedangkan Pertalite sekitar Rp 17.000 berdasarkan nilai keekonomiannya dan Rp 10.000 setelah mendapatkan kompensasi dari pemerintah.

“Kalau ini benar, maka harga Pertalite meski sudah disubsidi ini kemahalan,” kata Fahmy saat dihubungi merdeka.com pada Sabtu, (10/9/2022).

Kedua, Pemerintah telah mengeluarkan satu pedoman khusus bagi para badan usaha dalam menentukan harga jual bensin berdasarkan tingkat RON. Namun pedoman tersebut dikembalikan kepada masing-masing badan usaha atau memiliki formulasi sendiri dalam menentukan harga jual.

“Ada satu pedoman yang dibuat Kementerian ESDM, tapi itu dipakai atau tidak (saya tidak tahun) atau mereka punya formulasinya sendiri,” ujar Fahmy.

Fahmy menjelaskan tingkat RON dalam bensin bisa menentukan harga jualnya. Mengingat RON ini juga menjadi dasar kualitas produk bensin. Semakin tinggi tingkatnya, maka semakin rendah kontribusi polusi yang dihasilkan oleh kendaraan. Sehingga, seharusnya Revvo 89 dan Pertalite harga jualnya tidak jauh berbeda.

“RON 89 dan RON 90 ini kualitasnya hampir sama, harusnya harganya tidak boleh jomplang,” kata dia.

Di sisi lain, Fahmy memperkirakan, murahnya harga tersebut bisa jadi bagian dari strategi dagang Vivo menjual BBM. Memang harga jenis Revvo 89 sempat jauh lebih murah dari Pertalite.

Namun ada produk lainnya dijual dengan harga tinggi. Tercermin dari harga Revvo 92 dijual Rp 15.400 dan Revvo 95 sebesar Rp 16.100. “Revvo ini ada yang murah, tapi jenis lain ini kan bisa lebih mahal,” kata dia.

Apalagi, perusahaan bensin asing ini diperbolehkan menentukan sendiri harga jual BBM-nya. Ini yang menjadi dasar bagi perusahaan swasta mau buka cabang di Tanah Air. “Mereka masuk ke Indonesia ini karena bisa menetapkan harga sendiri. Bisa lebih murah atau mahal, makanya strateginya di harga,” kata dia.

Pemerintah Sentil Vivo karena Jual BBM Murah?

Namun, belakangan murahnya harga Revvo 89 ini kabarnya mendapat sentilan dari Pemerintah. Maka, beberapa hari setelah kenaikan harga Pertalite, Revvo 89 naik menjadi Rp 10.900 per liter. Sedangkan harga Revvo jenis 92 dan Revvo 98 tidak mengalami perubahan.

Fahmy pun menyayangkan intervensi yang dilakukan pemerintah tersebut. Menurutnya, permintaan menaikkan harga BBM kepada perusahaan asing tidak boleh. Sebaliknya, perusahaan asing hanya melampirkan penetapan harga BBM-nya kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM.

“Kalau benar ditegur (pemerintah) ini tidak benar juga karena menyalahi aturan, yang boleh itu perusahaan asing melampirkan harga ke kementerian tapi kewenangan penetapan harga ini pada Revvo,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Kementerian ESDM menyatakan pemerintah tidak pernah melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha.

Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, Pemerintah menetapkan formula Batas Atas, di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10 persen.

Hal ini ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi Batas Atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar Pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Tutuka dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Tutukan mengatakan hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, pemerintah menetapkan 3 Jenis BBM yang beredar di masyarakat.

Ketiga Jenis tersebut adalah Pertama BBM Tertentu (JBT). BBM ini mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar. Kedua adalah Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90.

Ketiga adalah Bahan Bakar Minyak Umum. BBM jenis ini luar JBT dan JBKP atau BBM umum.

Vivo Bakal Tarik BBM Revvo 89 Di Indonesia

PT Vivo Energy Indonesia yang merupakan operator SPBU Vivo memutuskan akan tidak menjual lagi BBM jenis Revvo 89 dari pasar. Penghapusan BBM Vivo jenis ini untuk mematuhi aturan pemerintah agar tidak ada lagi BBM beroktan rendah di pasar.

Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus penjualan BBM beroktan rendah pada 31 Desember 2022.

“Untuk mematuhi kebijakan pemerintah, PT Vivo Energy Indonesia telah mengambil langkah‐langkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 kami pada akhir tahun ini,” mengutip keterangan PT Vivo Energy Indonesia, Selasa (6/9/2022).

Manajemen Vivo, Revvo 89 merupakan produk BBM yang tidak bersubsidi dan harga BBM internasional telah sangat bergejolak belakangan ini. Manajemen juga menegaskan perubahan harga Revvo 89 adalah keputusan komersial untuk mematuhi regulasi dan perubahan pasar.

“Harga jual ditentukan oleh harga BBM internasional serta peraturan lokal tentang formula harga jual maksimum,” jelas perusahaan.

Formulasi Penetapan Harga BBM

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, formula yang digunakan untuk menetapkan harga BBM merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No. 62 tahun 2020. Rumus penetapan harga bensin ini tidak hanya berlaku untuk Pertamina. Melainkan badan usaha sejenis seperti Shell, Revvo dan lainnya yang beroperasi di wilayah Indonesia.

“(Dasarnya pakai) Kepmen ESDM 62K/2020,” kata Irto saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (10/9/2022) lalu.

Berdasarkan Kepmen tersebut, formula harga dasar dalam perhitungan dengan harga tertinggi, ditentukan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin sebagai berikut:

  1. Untuk jenis Bensin di bawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 dengan rumus:
    Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rpl.8OO/liter + Margin (10% dari harga dasar)
  2. Untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, dan jenis Minyak Solar CN 51 ditetapkan dengan rumus:
    MOPS atau Argus + Rp2.000/liter + Margin (10% dari harga dasar)

Sebagai informasi, dalam Kepmen tersebut MOPS/Argus merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan Bahan Bakar Minyak jenis Bensin dan Minyak Solar dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Terminal Bahan Bakar Minyak, yang mencerminkan harga produk, sebagai dasar harga MOPS atau Argus tertinggi. Penetapan MOPS atau Argus berdasarkan tingkat RON-nya memiliki rumus berbeda, yaitu:

  1. a) jenis Bensin RON 89 didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Mogas 92 dengan formula 98,42% dikali MOPS atau Argus Mogas 92.
    b) jenis Bensin RON 90, didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Mogas 92 dengan formula 99,21% dikali MOPS atau Argus Mogas 92.
    c) jenis Bensin RON 92, didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Mogas 92 dengan formula 100% dikali MOPS atau Argus Mogas 92.
    d) jenis Bensin RON 95, didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Mogas 95 dengan formula 100% dikali MOPS atau Argus Mogas 95.
    e) jenis Bensin RON 98, didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Mogas 97 dengan formula 101% dikali MOPS atau Argus Mogas 97.
    f) jenis Minyak Solar CN 48, didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Gas Oil 0,25 persen Sulfur dengan formula 100% dikali MOPS atau Argus jenis Gas Oil 0,25% (nol koma dua lima persen) Sulfur.
    g) jenis Minyak Solar CN 51, didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Gas Oil 0,05 persen Sulfur dengan formula 100% dikali MOPS atau Argus jenis Gas Oil 0,05 persen Sulfur.

Sementara itu, margin merupakan keuntungan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, dalam melaksanakan kegiatan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum melalui SPBU dan/ SPBBN. Adapun penghitungan margin tertinggi dihitung sebagai berikut :

  1. untuk jenis Bensin di bawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 ditetapkan dengan rumus:
    (10/90) X (MOPS atau Argus + Rp 1.800/liter)
  2. untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, dan jenis Minyak Solar CN 51 ditetapkan dengan rumus:
    (10/90) X (MOPS atau Argus + Rp2.000/liter)

Rumus Penetapan Harga BBM

Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menyatakan Harga BBM diatur dengan Permen ESDM 20 tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Permen ini menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“(Permen ESDM 20/2021) berlaku untuk semua (badan usaha),” kata Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com, Sabtu (10/9/2022) lalu.

Dalam Permen ESDM 20/2021 ini mengatur tentang harga jual eceran BBM Tertentu berupa minyak tanah (kerosene), minyak solar (gas oil), BBM khusus penugasan (Solar dan Pertalite bersubsidi) dan harga jual BBM Umum (bensin tanpa kompensasi dan subsidi).

Adapun penentuan harganya sebagai berikut:

  1. Minyak Tanah: Harga jual minyak tanah di titik serah dalam setiap liternya sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Minyak solar subsidi di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula:

{Harga dasar + Pajak Pertambahan Nilai (PPN)} – subsidi. Kemudian hasilnya, ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

  1. Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula:

Harga dasar + biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2 persen dari harga dasar, + PPN dan PBBKB.

Catatan: Harga dasar merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan serta margin.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
merdeka.com