Hukum

Penasehat Hukum: Jika Mau Eksekusi, PT.KAI Harus ke Pengadilan Negeri

Soal Sengketa Lahan Warga Jalan Mawar Jember

JEMBER, FaktualNews.co – Soal sengketa lahan dan bangunan rumah warga di sekitar Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember, puluhan warga yang menamakan dirinya Kopertama (Kelompok Perjuangan Tanah Mawar) menegaskan jika lahan tanah dan bangunan rumah masih sebagai hak milik warga.

Sehingga, jika PT. KAI mendesak untuk melakukan eksekusi, maka PT. KAI harus melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

“Dari warga memberikan kuasa hukum kepada kami. Ada 3 orang, saya (Jarot Subiakto), Agus Harianto, dan Abdul Muhni,” kata Jarot, kuas hukum warga, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (22/9/2022) petang.

Untuk proses hukum, lanjut Jarot, setelah lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan sampai Mahkamah Agung (MA), kini dilakukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

“Untuk tahapan PK kami sudah memberikan alasan hukum, dan ini proses di Mahkmah Agung tentang PK. Bagaimana hasilnya? (masih proses). Tapi tentang penguasaan atau penggusuran jika akan dilakukan PT. KAI, sebaiknya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri,” ujar Jarot.

Menurutnya, tidak bisa serta merta, dengan alasan punya hak, kemudian PT.KAI melakukan penggusuran.

“Misalnya kami (warga Jalan Mawar) harus pergi (mengosongkan rumah), tidak bisa itu. Karena harus diuji lagi SHGB itu melalui pengadilan negeri. Karena faktanya aneh, secara tiba-tiba PT. KAI yang punya SHGB,” ucapnya.

Soal adanya SHGB, menurut Jarot, tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan.

“Yang tahu (soal SHGB) BPN itu. Tapi faktanya masyarakat menempati lahan tanah ini 40-60 tahun menguasai di sini. Kalau memang katanya (milik) PT. KAI kenapa tidak dari awal-awal, dan yang menguasai harus pegawai. Karena kan yang menempati rumah ini kan pensiunan dan sudah beranak pinak. Terus tiba-tiba dibilang milik PT.KAI,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, soal sengketa lahan rumah dinas di wilayah Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember, sesuai dengan dasar bukti yang dimiliki oleh PT. Kereta Api Indonesia, ditegaskan untuk tetap dilindungi sebagai aset miliknya.

PT. KAI Daop 9 Jember menegaskan, sesuai dengan hasil gugatan yang dijalani lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan sampai Mahkamah Agung (MA), kurang lebih 150 rumah dinas yang ada di wilayah Jalan Mawar tersebut, secara hukum adalah merupakan aset dari PT.KAI.

Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, menyampaikan jika aset rumah dinas di wilayah Jalan Mawar. Merupakan aset non railway PT. KAI.

Aset non railway itu, kata Broer, diantaranya adalah tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.

“Namun demikian, kami tetap akan melakukan upaya preventif. Agar dapat dipahami oleh warga (34 keluarga itu), agar dapatnya mengikuti aturan. Jikalau dilakukan upaya hukum lainnya, seperti yang dilakukan lewat peninjauan kembali. Silahkan! Tapi dari PT.KAI ada dasar dan sudah ditegaskan. Jika rumah dinas yang ditempati itu adalah aset dari negara dan milik PT.KAI,” ujarnya.