Hukum

PJI Kabupaten Mojokerto Laporkan Advokat Alvin Lim Buntut Sebut Kejaksaan Sarang Mafia

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) wilayah Kabupaten Mojokerto melaporkan seorang advokat, Alvin Lim buntut pernyataaan yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ ke Polres Mojokerto, Jum’at (23/9/2022) sore.

Pernyataan itu diunggah di kanal YouTube Quotient TV pada pekan lalu. Video berdurasi 57 menit itu menyebutkan Kejaksaan Sarang Mafia hingga video tersebut viral dan mendapat komentar beragam. Oleh karenanya, Alvin dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam keterangan yang diterima Faktualnews.co, laporan itu dilakukan oleh Kasipudum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yokok Wibowo sebagai perwakilan PJI wilayah Kabupaten Mojokerto.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Subrata mengatakan, Alvin Lim telah menyebarkan berita bohong dengan mengunggah konten tersebut. Lewat unggahan di kanal YouTube itu, Alvin Lim disebut telah menghina institusi Kejaksaan.

“Video Alvin Lim yang telah menyebarkan kebencian untuk menjatuhkan wibawa Kejaksaan RI. Menyebarkan informasi tanpa ada bukti dan kebenaran,” katanya pada FaktualNews.co, Jum’at (23/9/2022) malam.

Alvin diduga, melanggar pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Presiden Republik Indonesia.

“Atas dasar pasal tersebut, kami telah melaporkan ke Polres Mojokerto bahwa telah terjadi dugaan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Alvin,” ujar Indra.

Ia berharap, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut demi menjaga marwah profesi jaksa di Indonesia.